Sentimen
Negatif (98%)
25 Jul 2024 : 13.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen Pengaturan Izin Tambang di Maluku Utara

25 Jul 2024 : 13.26 Views 11

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (24/7/2024). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Maluku Utara.

“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (25/7/2024).

Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Selain itu, kasus dugaan suap kepada Ghani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka swasta Muhaimin Syarif (MS).

Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan bukti dokumen yang diduga terkait pengaturan perizinan tambang di Maluku Utara.

“Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE (barang bukti elektronik) yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut (Maluku Utara) yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” ujar Tessa.

KPK selanjutnya akan mendalami bukti-bukti tersebut. Lembaga antikorupsi itu tak menutup kemungkinan melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti tersebut.

“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ungkap Tessa.

Diketahui, KPK menahan pihak swasta Muhaimin Syarif (MS) terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Sosok yang juga mantan ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada periode menjabat selaku gubernur Maluku Utara 2019-2024, tersangka MS memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Nilai Rp 7 miliar itu, sebut Asep, masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan. Uang suap dari Muhaimin ke Abdul Ghani tersebut diduga terkait proyek di Dinas PUPR Maluku Utara, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Sentimen: negatif (98.4%)