Sentimen
Negatif (94%)
25 Jul 2024 : 08.27
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Serang

Tokoh Terkait
Heriyanto

Heriyanto

26 Warga Serang Jadi Korban Investasi Bodong, 1 Wanita Jadi Tersangka Regional 25 Juli 2024

25 Jul 2024 : 08.27 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

26 Warga Serang Jadi Korban Investasi Bodong, 1 Wanita Jadi Tersangka Tim Redaksi SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial MT (23). Perempuan asal Kota Serang itu ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong. Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, MT dilaporkan oleh salah satu korbannya berinisial DR (27) pada April 2024 lalu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban MT ada 26 orang dengan total kerugian ratusan juta. "Uang yang dititipkan (kepada MT dari investor) sangat bervariasi, yang paling besar mencapai Rp 240 juta dengan jumlah member sebanyak 26 orang," kata Didik melalui keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024). Didik menjelaskan, pada November 2023, MT memulai bisnis pinjam uang berbunga sebesar 50 persen. Agar mendapatkan modal dan member , MT mempromosikan bisnisnya melalui media sosial pribadinya seperti WhatsApp, Instagram , dan Facebook . Upaya itu pun membuah  hasil dengan mendapatkan satu member  berinisial AY. AY tergiur karena keuntungan yang dijanjikan MT sebesar 40 persen dari uang yang diinvestasikan dan disetorkan setiap minggu. "Dari bunga yang diberikan kepada nasabah menjadi 80 persen dengan tempo enam hari, dari bunga yang didapatkan akan dibagi dua kepada MT dan kepada investor atau member- nya tersebut," ujar Didik. Dikatakan Didik, hari demi hari bisnis MT membuahkan keuntungan sehingga dia membutuhkan dana yang lebih besar. "Sejak saat itu mulai berdatangan orang-orang yang titip modal ( member ) kepada tersangka sebanyak 26 orang, dan membuat grup WhatsApp 'Titip Modal Dapin '," kata Didik. Dari 26 orang itu, lanjut Didik, salah satu korban DR (27) menghubungi MT dan mengaku tertarik dengan menanyakan mekanisme dari investasi bisnis dana pinjaman itu. Pada tanggal 9 April 2024, kata Didik, korban DR menghubungi MT kembali, dan menyampaikan kesediannya menyerahkan modal sebesar Rp 19 juta dengan keuntungan Rp 7,9 juta. Didik berujar, dari banyaknya member MT yang menyimpan modal tersebut, ternyata MT hanya memiliki nasabah sebanyak kurang lebih 10 orang, dengan jumlah pinjaman tidak lebih dari Rp 100 juta. Alhasil, MT menggunakan uang dari para member- nya tersebut untuk menutupi kewajibannya dalam memberikan keuntungan kepada member yang lain. "Akan tetapi ada sembilan member baru yang belum menerima uang sama sekali karena digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member-member yang lama," kata dia. Merasa tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, para member mendatangi rumah MT. Saat itu, para member mengecek rekening milik korban dan diketahui ternyata saldo hanya ada sekitar Rp 900 ribu saja. Para korban pun akhirnya memutuskan melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Mapolda Banten. “Pada saat itu tersangka langsung dibawa ke Polda Banten untuk dibuatkan laporan polisi,” ungkap Didik. Didik menambahkan, MT sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses persidangan. Tersangka MT dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (94%)