Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan Agama
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan Agama Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Fashion stylist (penata busana), Irwansyah atau yang dikenal sebagai Wanda Harra dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penistaan agama. Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 24 Juli 2024. "Melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama," kata pelapor, Muhammad Rizky Abdullah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024). Rizky membuat laporan ini karena dalam kapasitasnya pribadi sebagai seorang Muslim. Ia menilai perbuatan Wanda Harra membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung. Perbuatan Wanda Harra juga diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama. Sebagaimana diketahui, Wanda Harra baru-baru ini menjadi sorotan karena ketahuan menyamar sebagai perempuan ketika hadir ke pengajian ustadz Hanan Attaki. Wanda Harra juga duduk di saf bagian perempuan bersama teman-teman artisnya. Padahal, Wanda Harra merupakan seorang laki-laki. "Di dalam undang-undang atau pun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian ustadz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ungkap Rizky. Tindakan Wanda Harra yang mendorong Rizky melapor ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Wanda Harra dilaporkan melanggar Pasal 156A KUHP. "Insya Allah nenurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Harra) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama," ujar Rizky. Lebih lanjut, Rizky juga membuka peluang menyeret sederet artis lainnya yang menemani Wanda Harra ke acara pengajian dengan berpenampilan sebagai perempuan ke ranah hukum. "Karena ketika si Irwansyah atau Wanda Harra ini memakai cadar dan hadir hadir di kajian ustad Hanan dan duduk di tempat perempuan itu pasti sepengetahuan dari pada artis-artis tersebut," tambah dia. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Rizky, Muhammad Wildan mengungkap pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti. Beberapa bukti di antaranya adalah potongan video yang beredar di media soaial, status Instagram saksi, dan saksi pelapor. "Kami ada beberapa barang bukti dari media juga ada," tutur dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.8%)