Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kasus: kecelakaan
Hilangkan Kecemasan, Jalani Hidup Minim Risiko bersama Asuransi Pelita BRI Life
Fajar.co.id
Jenis Media: Ekonomi
Kedua, dengan asuransi jiwa PELITA, Anda bisa mendapatkan manfaat lengkap. Bahkan, dapat diatur sesuai kebutuhan.
Ketiga, uang pertanggungan nasabah dapat bertambah setiap tahun. Dana ini bisa dimanfaatkan sebagai jaring pengaman untuk mengantisipasi hal tak terduga.
Keempat, pengembalian premi apabila tidak ada klaim yang dibayarkan selama masa asuransi atau no claim bonus.
Terakhir, untuk memudahkan, Anda tidak perlu melewati tahapan medical check-up untuk mendapat perlindungan asuransi PELITA. Tidak hanya itu, pilihan uang pertanggungan yang ditawarkan mencapai Rp 1 miliar
Manfaat utama asuransi jiwa PELITA adalah sebagai berikut.
Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan mendapatkan 100 persen uang pertanggungan. Meninggal dunia akibat kecelakaan mendapatkan 200 persen uang pertanggungan. Meninggal dunia akibat kecelakaan saat menggunakan transportasi umum mendapatkan 300 persen uang pertanggungan. Pengembalian premi sebesar 25 persen jika tidak ada klaim yang dibayarkan atau no claim bonus Cacat tetap akibat kecelakaan (opsional) Penyakit kritis (opsional)
Cara Membayar Premi PELITA
Pembayaran premi asuransi jiwa PELITA dari BRI Life tergolong mudah, yakni melalui transfer bank dan auto debit dengan minimum premi sebesar Rp 400.000. Premi ini dapat disesuaikan dengan manfaat yang dipilih, uang pertanggungan, dan usia masuk tertanggung.
Adapun masa asuransi selama tiga atau lima tahun, dan berlaku perpanjangan otomatis sesuai masa asuransi yang dipilih, maksimal satu kali dengan periode pembayaran premi bulanan atau tahunan (10x premi bulanan).
Asuransi jiwa PELITA memiliki sejumlah ketentuan. Salah satunya, pemegang polis berusia 21-70 tahun dan tertanggung berusia 18-55 tahun.
Besar uang pertanggungan akan disesuaikan dengan usia. Untuk nasabah usia 18-45 tahun, misalnya, dapat memperoleh uang pertanggungan maksimal Rp 1 miliar. Sementara, usia di atas 45 tahun uang pertanggungan maksimal Rp 500 juta, dengan ketentuan satu tertanggung satu kepemilikan.
Sentimen: negatif (64%)