Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palembang
Kasus: pembunuhan
2 Napi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana di Lapas Merah Mata Palembang Regional 20 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
2 Napi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana di Lapas Merah Mata Palembang Tim Redaksi PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang menetapkan dua narapidana sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Sumaryanto (33) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Merah Mata, Palembang, Sumatera Selatan. Kedua napi yang menjadi tersangka tersebut adalah Agung Putting dan Emi Hartoni yang merupakan rekan satu kamar dengan korban. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, awalnya kejadian ini dilaporkan sebagai bunuh diri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Satreskrim dan Polsek Sako, ditemukan indikasi bahwa Suryanto merupakan korban pembunuhan berencana. “Kami tidak menemukan tanda-tanda upaya bunuh diri di tempat kejadian,” ujar Harryo saat melakukan gelar perkara, Sabtu (20/72024). Sumaryanto yang merupakan narapidana kasus kekerasan terhadap anak dan telah divonis 13 tahun penjara dipindahkan ke Lapas Merah Mata dari Lapas Lubuklinggau sejak Desember 2023. Pada malam sebelum kejadian, dua tersangka, Agung dan Emi merencanakan pembunuhan tersebut. Dari hasil penyelidikan, pada pukul 04.30 WIB, saat korban tertidur, kedua tersangka melancarkan aksinya. Agung membekap dan mencekik leher Sumaryanto, sementara Emi memegang kaki korban agar tidak bisa bergerak. "Motif dari pembunuhan ini diduga karena rasa jengkel dari kedua tersangka terhadap korban yang dianggap tidak patuh kepada napi yang lebih lama," ujar Kapolres. Setelah memastikan Sumaryanto tewas, pelaku kemudian mengikat leher korban dengan kain agar tampak seperti bunuh diri. Hasil olah TKP menunjukkan bahwa tidak ada tempat di kamar mandi yang memungkinkan korban untuk gantung diri. Hal itu menambah kecurigaan penyidik bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana. "Hasil visum juga tidak menunjukkan adanya tanda-tanda bunuh diri," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan lima orang saksi, polisi pun menemukan titik terang dalam kasus pembunuhan tersebut. Penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yang diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap Sumaryanto. “Kami sudah mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum dan keterangan dari saksi-saksi, termasuk saksi mahkota yang sangat dekat dengan korban,” lanjut Harryo. Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Diberitakan sebelumnya, narapidana kasus pembunuhan yang baru saja delapan bulan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Merah Mata, Palembang, bernama Sumaryanto (33) ditemukan tewas di dalam kamar mandi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)