Sentimen
Negatif (99%)
24 Jul 2024 : 21.32
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Ungkap Pelaku Dugaan Klaim Fiktif Ke BPJS: Pemilik RS, Keluarga Pemilik, hingga Dokter

24 Jul 2024 : 21.32 Views 24

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Ungkap Pelaku Dugaan Klaim Fiktif Ke BPJS: Pemilik RS, Keluarga Pemilik, hingga Dokter Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut, dugaan klaim fiktif (phantom billing) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melibatkan dokter hingga pemilik rumah sakit (RS) dan keluarganya. Pahala mengatakan, dari satu rumah sakit, setidaknya terdapat delapan orang yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut. “Banyak, dari pemilik, ada keluarganya, dokter, delapan sepertinya, intinya ini enggak mungkin sendiri,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di kantornya, Rabu (24/7/2024). Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan hingga merugikan negara puluhan miliar rupiah. Pahala mengatakan, dalam melakukan phantom billing, pelaku tidak mungkin beraksi sendiri. Sebab, ia harus memenuhi berbagai dokumen yang rumit. Para pelaku mengumpulkan KTP, kartu keluarga (KK), dan nomor kartu BPJS. Mereka juga membuat hasil pemeriksaan palsu, rekam medis palsu, hingga tindakan medis palsu. “Itu benar-benar bagus banget. Jadi dia dengan keluarganya, dokter juga, jadi dokter-dokter itu diagnosisnya sudah mendukung semua lah buat klaimnya,” tutur Pahala. Selain itu, mereka juga membuat rekam medis, resume medis, catatan program pasien, dan pemeriksaan penunjang. Setelah lengkap, RS itu baru mengajukan klaim kepada pihak BPJS. “Jadi klaim fiktif ini enggak mungkin satu orang, dan enggak mungkin dokter saja sendiri,” ujar Pahala. Mantan auditor Bank Dunia itu kemudian mengungkapkan, uang yang cair dari BPJS itu kemudian mengalir ke pihak yang menguasai rumah sakit. “Ke rumah sakit, ke rekening rumah sakit dong, kan klaim ke rumah sakit dan pemilik itu menguasai rumah sakit,” kata Meski demikian, Pahala dan Tim Bersama Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum memastikan apakah dokter RS yang curang itu juga menerima aliran uang panas. “Kita mesti lihat perannya kayak apa, mungkin dia dibayar sebagai dokter biasa dipaksa cuma bikin dokumen, enggak tahu,” ujar Pahala. Sebelumnya, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menerjunkan untuk memeriksa enam RS di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS. Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar. Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. Pahala mengungkapkan, rumah sakit tersebut melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana dari BPJS. Tindakan ini dilakukan dengan rapi mulai dari dokumen kependudukan pasien sampai rekam medis palsu. “Di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata Pahala. “Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),” tambah mantan auditor itu. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)