Sentimen
Positif (72%)
24 Jul 2024 : 21.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Iriana joko widodo

Iriana joko widodo

Ketemu Jokowi di Istana, KPU Klaim Tak Bahas Perpres Pelantikan Kepala Daerah

24 Jul 2024 : 21.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ketemu Jokowi di Istana, KPU Klaim Tak Bahas Perpres Pelantikan Kepala Daerah Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI Betty Epsilon Idroos menyatakan tidak membahas soal peraturan presiden (perpres) terkait pelantikan kepala daerah saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/7/2024). Ia mengungkapkan, pertemuannya dengan Presiden hanya untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Ia mendampingi KPU Provinsi DKI Jakarta untuk mencoklit data Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. "Saya, enggak (bahas soal pelantikan kepala daerah). Saya khusus ke sini untuk coklit Bapak. Jadi ngecek kesiapan coklit teman-teman KPU seluruh Indonesia termasuk DKI Jakarta, kebetulan saya juga Korwil DKI Jakarta," kata Betty, Rabu. Ia menuturkan, coklit diperlukan agar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah memenuhi syarat. Lewat coklit tersebut, Presiden Jokowi bersama Ibu Negara akan mencoblos di DKI Jakarta. "Jadi memastikan semua pemilih terdaftar sepanjang memenuhi syarat," ucapnya. Sebelumnya, KPUD Jakarta menunggu peraturan presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah jelang pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Jakarta 2024. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, pihaknya masih menunggu dan berkoordinasi dengan KPU RI terkait Pepres pelantikan kepala daerah. Dody menuturkan, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik untuk Pilkada Jakarta dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024. Saat ini, KPU menunggu Perpres agar bisa mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. "Kondisinya sekarang masih berproses, tentu kami menunggu informasi yang pasti kapan nanti tentu kita tunggu bersama Perpresnya," ujarnya. Sebagai informasi, peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada. Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah baatas usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU. Mahkamah kini mengatur usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Karena diubah oleh MA, maka paslon bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (72.7%)