Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam
Polisi Sita 30 Kg Ganja dari 2 Pria yang Ditangkap di Tanjung Priok
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Polisi Sita 30 Kg Ganja dari 2 Pria yang Ditangkap di Tanjung Priok Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Bahari 1, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan dua pengedar itu polisi menyita narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram. "Kami telah mengamankan dua orang laki-laki terkait peredaran gelap narkotika jenis ganja. Satu inisial R (41) dan AF (40), keduanya tidak memiliki pekerjaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (20/7/2024). Ade Ary mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba melalui paket ekspedisi. "Kami menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi," ucapnya. Polisi kemudian melakukan control delivery dari gudang ke alamat yang tertera di resi pengiriman. "Kami melakukan pengamatan terhadap dua orang laki-laki. Setelah diamankan, laki-laki tersebut mengaku bernama R dan AF," ucapnya. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 30 kilogram yang disimpan dua pelaku di dalam boks kontainer. " Ganja tersebut dimasukan ke dalam boks kontainer dan dua pelaku mengaku mendapat barang dari seseorang yang bernama Bhegeng (DPO)," tutur dia. Ade Ary mengatakan, R dan AF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari wilayah Medan. Barang haram itu akan diedarkan di Jakarta. "Ganja tersebut berasal dari Medan yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," imbuhnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (93.4%)