Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Penjaringan, Kedoya Utara, Pluit
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam
Mudahnya Aksi Sindikat Pencuri Bajaj di Jakbar, Putuskan Kabel Pakai Tang dan Nyalakan Mesin
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Mudahnya Aksi Sindikat Pencuri Bajaj di Jakbar, Putuskan Kabel Pakai Tang dan Nyalakan Mesin Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat pencuri bajaj hanya bermodalkan tang untuk bisa menyalakan mesin, lalu membawa kabur bajaj milik Supriyadi (45) di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Jakarta Barat. Dalam video dalam akun Instagram @kasubditjatanraspmj, polisi meminta satu pelaku eksekutor melakukan reka adegan saat mencuri bajaj Supriyadi yang ternyata telah ditargetkan. "Posisi biasanya dalam keadaan tidak terkunci. Saya ngambil tang yang sudah disiapin sama teman saya terus putusin kabel kontak, dipotong pakai tang," jelas pelaku sembari memperagakan bagaimana caranya memutus kabel lalu menyalakan mesin. Tak butuh waktu lama setelah kabel terputus, pelaku dengan mudahnya menyalakan mesin bajaj yang dicurinya itu. Pada Jumat (5/7/2024), pelaku mencuri bajaj milik Supriyadi. Bajaj berwarna biru raib digasak pelaku saat korban sedang terlelap. Pelaku menjelaskan, mereka datang dari Muara Baru, Jakarta Utara, mengendarai bajaj hitam menuju Kedoya, Jakarta Barat. "Saya dari Muara Baru, berdua sama teman saya Romi memakai bajaj ini (bajaj hitam), lalu kita ke Kedoya, kami punya target, katanya ada," ucap si pelaku. Salah satu pelaku kemudian turun untuk mengawasi lokasi agar tidak kepergok warga sekitar. "Terus saya suruh turun di lokasi, dia (Romi) nungguin di depan, dia ngawasin, saya ngambil," katanya. Setelah berhasil membawa kabur bajaj Supriyadi, kedua pelaku langsung memereteli atau membongkar mesin sebelum dijual ke penadah. "Mesin, aki, dipretelin, ke lapak besok paginya ditimbang dipotong-potong, dikiloin," ucapnya. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada 16 Juli 2024 di Penjaringan, Jakarta Utara. YR, berperan sebagai eksekutor pencurian bajaj . Sementara M berperan sebagai joki. M ditangkap lebih dulu oleh polisi pukul 18.15 WIB di Jalan Pluit Selatan. YR ditangkap di Jalan Tanjung Wangi sekitar pukul 20.15 WIB. Selain YR dan M, ada lima orang penadah yang menampung hasil kejahatan YR dan M. Kelima penadah itu adalah HS, PSA, AP, S, dan ES yang ditangkap pada 17 Juli 2024. Kini, ketujuh pelaku dalam kasus pencurian bajaj telah ditetapkan sebagai tersangka. YR dan M dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Lima penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dua aktor pencurian terancam pidana maksimal lebih dari lima tahun penjara. Sementara, kelima penadah maksimal dipidana penjara empat tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi. https://www.instagram.com/reel/C9maj6CSXDH/?igsh=YjE2ZXB2b3hnNWdr Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)