Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
BEI Sebut 16 Anggota Bursa Berminat Jadi Penyelenggara Transaksi Short Selling
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui minat para anggota bursa (AB) terhadap transaksi short selling meningkat. Saat ini ada 16 AB yang akan menjadi penyelenggara short selling.
"Minat AB terus meningkat. Kalau minggu lalu kami update jumlah AB yang berminat menyelenggarakan short selling itu 10, saat ini sudah ada 16 AB, itu update terkait short selling," ucap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di gedung BEI, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Dia mengatakan saat ini BEI masih terus menggodok perizinan transaksi short selling dan margin. BEI menargetkan peraturan ini akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang.
“Mandatnya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, akan berlaku Oktober. Jadi BEI harus menyusun peraturan terkait margin dan short selling. Penerapan peraturan itu nanti kita melihat perkembangan di pasar,” kata dia.
Jeffrey mengaku, saat ini ia belum bisa mengungkapkan nama-nama AB yang berminat terhadap transaksi short selling. Ia juga tidak memiliiki target jumlah AB yang akan menjadi penyelenggara short selling. Namun, ia optimistis angka tersebut dapat mengejar jumlah AB yang memiliki izin transaksi margin sebanyak 63 perusahaan.
"Sebenarnya persyaratan-persyaratan terkait margin dan short selling itu lebih kurang sama. Namun, untuk short selling ada tambahan terkait perjanjian pinjam meminjam efek. Kalau melihat animo pelaku, minatnya cukup tinggi. Setelah ini, kami akan diskusi dengan stakeholders. Mungkin akan dimulai dengan teman-teman AB melalui asosiasi," tambahnya.
Rencana BEI meluncurkan transaksi short selling sebelumnya menuai pro dan kontra terkait kehalalan transaksi tersebut. BEI sendiri tidak ambil pusing karena sejak awal BEI tidak pernah menyatakan transaksi short selling sebagai produk investasi syariah.
"Terkait dinamika short selling dan margin dari sisi halal dan haramnya, saya kira itu adalah diskusi sesaat dan sangat wajar. Namun, memang margin dan short selling ini bukan produk syariah. Itu sudah clear. Sejak awal di Fatwa MUI (Majelis Ulama Indenesia) 80 sudah disampaikan, ini bukan produk syariah. Jadi bagi investor yang mau bertransaksi secara syariah memang tidak boleh melakukan short selling dan margin. Itu sudah clear," pungkasnya.
Short selling adalah strategi investasi ketika seorang investor meminjam saham dari pialang untuk menjualnya di pasar dengan harapan harga saham tersebut akan turun. Investor kemudian membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah untuk mengembalikannya ke pialang, sehingga memperoleh keuntungan dari selisih harga jual awal dan harga beli kembali.
Sentimen: netral (50%)