Sentimen
Negatif (99%)
19 Jul 2024 : 21.49
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Suzuki, Daihatsu, Oppo, Realme, Iphone 11 Pro Max

Kab/Kota: Surabaya, Tegal, Klaten

Polisi di Surabaya Gagalkan Pengiriman Ilegal 2 Mobil dan 34 Motor ke Timor Leste Surabaya 19 Juli 2024

19 Jul 2024 : 21.49 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Polisi di Surabaya Gagalkan Pengiriman Ilegal 2 Mobil dan 34 Motor ke Timor Leste Tim Redaksi SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik penggelapan kendaraan roda dua dan roda empat jaringan internasional di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya , Jawa Timur, pada Jumat (19/7/2034). Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale mengatakan, para tersangka penggelapan itu yakni, GB (48) warga Tegal, serta AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jateng. "Barang yang diamankan satu unit mobil Suzuki Carry pikap, satu unit mobil Daihatsu Gran Max pikap dan 34 kendaraan sepeda motor roda dua," kata Wiliam di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS). "Satu lembar STNK mobil Daihatsu Gran Max pikap, dua kunci kendaraan mobil, satu iPhone 11 pro max hitam, satu handphone Oppo 58 biru tosca, dan satu handphone realme C1 hitam," tambahnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Prasetyo mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban melapor mobilnya dipinjam tersangka GB namun tak kembali. "Dari serangkaian penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA (di Pelabuhan Tanjung Perak)," kata Prasetyo. Kemudian, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga ke tersangka T, selaku pemilik PT RA. Lalu, aparat menemukan ada dua kontainer berisi 34 kendaraan roda dua yang akan dikirim ke Timor Leste . Polisi mendapatkan informasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bahwa semua sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan leasing. Sedangkan, pemilik dari dua kontainer tersebut adalah tersangka T. Sebelumya, pelaku mengumpulkan semua sepeda motor gelap tersebut di gudangnya yang terletak di wilayah Jateng. "Tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian, hasil dari penggelapan dan juga kendaraan yang menjadi jaminan fidusia (leasing)," jelasnya. Tersangka T mendapatkan sepeda motor tersebut dengan harga yang lebih murah, namun hanya mendapatkan STNK saja. Kemudian, dia mengatur agar speedometernya menjadi 0. "Hasil kami kemarin koordinasi dengan rekan-rekan Bea Cukai Tanjung Perak terkait dengan pengiriman ini kami cegah sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negara Timor Leste," ujarnya. Prasetyo mengungkapkan, peran pelaku masing-masing yakni tersangka GB sebagai pelaku penggelapan, AM penadah dan penjual kendaraan, dan T penadah kendaraan leasing dan eksportir. "Dalam kurun waktu tahun 2024, para tersangka telah melakukan ekspor ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit (kendaraan roda empat dan dua)," tutupnya. Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.  Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)