Sentimen
Negatif (100%)
19 Jul 2024 : 22.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Semarang, Guntur, Demak

Kasus: pembunuhan, penganiayaan, mayat

Kronologi Pembunuhan Wanita Bertato di Demak, Awalnya Korban Menolak Layani "Pelanggan" Regional 19 Juli 2024

19 Jul 2024 : 22.48 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Kronologi Pembunuhan Wanita Bertato di Demak, Awalnya Korban Menolak Layani "Pelanggan" Tim Redaksi DEMAK, KOMPAS.com - Jajaran Reserse Kriminal Polres Demak berhasil mengungkap pembunuhan wanita bertato mawar di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku berinisial ASM (20) yang merupakan seorang muncikari itu berasal dari Desa Lempuyangan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Sementara korban berinisial AS (15), warga Ambarawa, Kabupaten Semarang. Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, ASM kini telah mengakui perbuatannya kejinya itu. "Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga meningal dunia," kata Winardi di Polres Demak, Jumat (19/7/2024) malam. Kejadian itu bermula pada Selasa (16/7/2024), AS diiming-imingi sejumlah uang asal mau menjadi pekerja seks komersial dan didatangkan ke Demak. "Sekitar jam 14.00 WIB, pelaku bersama korban dan teman korban untuk diberikan atau dicarikan kerja yang mana saat itu akan sebagai Open BO ," katanya. Sepakat akan pekerjaan tersebut, AS kemudian melayani satu orang pelanggan yang didapat media sosial Facebook dan MiChat. Kata Winardi, usai melayani satu lelaki hidung belang di sebuah hotel wilayah Demak, AS diminta melayani pelanggan kedua. Namun, AS justru menolak hingga membuat AMS sakit hati. "Korban diminta untuk melayani kembali dan menolak ajakan, sehingga tersangka ini sakit hati," ucapnya. Untuk melampiaskan rasa kecewanya, AMS mengajak korban ke Desa Trimulyo berboncengan motor dengan alasan ingin menemui teman pelaku. Benar saja, sesampainya di semak-semak desa setempat, pelaku AMS menganiaya korban. Saat AS lengah langsung dipukul menggunakan balok kayu jati dan bambu yang kebetulan berada di lokasi. "Dilakukan menggunakan potongan kayu jati yang kebetulan berada di lokasi dan bambu, dipukul di bagian kepala di wajah maupun di rahang," jelasnya. Tidak hanya itu, pelaku juga menusuk pelaku dengan gunting di area lengan sebanyak dua kali. "Di samping itu juga dilakukan penusukan menggunakan gunting, dilakukan dua kali," imbuhnya. "Jadi untuk penganiayaan dilakukan di tempat penemuan mayat, itu dieksekusi di situ sekitar jam 15.00 WIB," ungkapnya. Untuk menghilangkan identitas korban, pelaku lantas menelanjangi AS. Lalu pakaian AS dibuang di tempat berbeda. "Korban ditelanjangi pelaku, untuk menghilangkan jejak si korban, baju korban, sendal, tas itu diambil dibuang di tempat yang lain," terang Winardi. Diberitakan Kompas.com sebelumnya, mayat wanita bertato tanpa busana ditemukan warga saat mencari rumput di Desa Trimulyo, Rabu (17/7/2024). Saat ditemukan jenazah mengalami luka di wajah dan punggung. Atas perbuatannya, pelaku diperkarakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. "Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, akan kita teruskan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak," kata Winardi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)