Sentimen
Negatif (100%)
20 Jul 2024 : 11.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yerusalem

Partai Terkait
Tokoh Terkait

ICJ Nyatakan Pencaplokan Tanah Palestina oleh Israel Sejak 1967 Melanggar Hukum, Netanyahu Cs Langsung Murka

20 Jul 2024 : 11.33 Views 29

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Internasional

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel penjajah selama beberapa dekade atas wilayah Palestina telah 'melanggar hukum'. Selain itu, pemisahan hampir lengkap orang-orang di Tepi Barat yang diduduki juga melanggar hukum internasional mengenai "segregasi rasial" dan "apartheid".

Menyampaikan temuan pengadilan, Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan bahwa Israel penjajah harus melakukan reparasi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya. Dia menambahkan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel penjajah sebagai hal yang legal.

"Penyalahgunaan berkelanjutan (oleh) Israel dari posisinya sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kontrol permanen atas wilayah Palestina yang diduduki dan frustrasi yang berkelanjutan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri telah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan membuat kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum," tuturnya membacakan temuan dari panel 15 hakim.

Nawaf Salam juga mengungkapkan bahwa kebijakan dan praktik Israel penjajah di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur sama dengan aneksasi sebagian besar wilayah ini. Pengadilan menemukan, Israel penjajah secara sistematis mendiskriminasi warga Palestina di wilayah pendudukan.

"Sejumlah panelis berpendapat bahwa kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki sama dengan segregasi atau apartheid, yang melanggar Pasal 3 CERD (Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial)," katanya.

"Pasal 3 CERD menetapkan sebagai berikut, 'Negara-negara Pihak secara khusus mengutuk segregasi rasial dan apartheid dan berjanji untuk mencegah, melarang, serta memberantas semua praktik semacam ini di wilayah di bawah yurisdiksi mereka'. Ketentuan ini mengacu pada dua bentuk diskriminasi rasial yang sangat parah: segregasi rasial dan apartheid," ujar Nawaf Salam menambahkan.

Dia menekankan, pengadilan mengamati bahwa Undang-Undang dan langkah-langkah Israel penjajah bertujuan untuk mempertahankan pemisahan yang hampir lengkap wilayah di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, antara pemukim ilegal dan warga Palestina.

"Untuk alasan ini, pengadilan menganggap bahwa undang-undang dan langkah-langkah Israel merupakan pelanggaran Pasal 3 CERD," ucap Nawaf Salam.

Gugatan Sejak Desember 2022

Keputusan yang diumumkan pada Jumat 19 Juli 2024 itu menyusul permintaan pada Desember 2022 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), agar pengadilan memberikan pandangannya tentang kebijakan dan praktik Israel penjajah terhadap Palestina dan status hukum pendudukan tanah Palestina selama 57 tahun.

Di antara komentar lainnya, Nawaf Salam mengatakan bahwa pemindahan pemukim oleh Israel penjajah ke wilayah pendudukan bertentangan dengan Konvensi Jenewa. Dia menambahkan, pendudukan sumber daya alam (SDA) Israel penjajah tidak konsisten dengan hak Palestina atas kedaulatan atas SDA mereka.

Pendapat penasihat itu tidak memiliki kekuatan yang mengikat, tetapi membawa otoritas hukum dan moral yang signifikan. Hal itu juga dapat meningkatkan tekanan pada Israel penjajah atas serangannya di Gaza.

Nawaf Salam mengatakan, mengacu pada keberatan yang diajukan kepada pengadilan yang diminta untuk menyampaikan putusan, tidak ada alasan kuat untuk menolaknya.

Dia menambahkan bahwa Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza dianggap sebagai satu unit di bawah hukum internasional dan menolak argumen yang dikemukakan oleh Israel penjajah bahwa mereka tidak lagi menduduki Gaza karena pemindahan pemukim pada 2005.

Netanyahu Murka

Perdana Menteri Israel penjajah, Benjamin Netanyahu mengutuk keputusan pengadilan sebagai hal yang salah. Dia menambahkan bahwa orang-orang Yahudi tidak menduduki tanah mereka sendiri.

Kementerian Luar Negeri Israel penjajah juga menolak pendapat itu sebagai hal yang secara fundamental salah dan jauh dari kenyataan.

Sementara itu, menteri keamanan nasional sayap kanan Israel penjajah, Itamar Ben Gvir mengecam pengadilan sebagai pihak antisemit, dan menegaskan kembali seruan untuk mencaplok Tepi Barat.

Sedangkan Juru bicara Persemakmuran dan Pembangunan Luar Negeri Inggris mengatakan bahwa menteri luar negeri David Lammy, yang baru-baru ini mengunjungi Israel penjajah dan Wilayah Pendudukan, jelas menyatakan bahwa Inggris sangat menentang perluasan permukiman ilegal dan meningkatnya kekerasan pemukim.

"Pemerintah ini berkomitmen untuk solusi dua negara yang dinegosiasikan, yang dapat memberikan Israel tempat yang aman dan terjamin bersama negara Palestina yang layak dan berdaulat," katanya.

Anggota parlemen independen untuk Birmingham Perry Barr, Ayoub Khan mengatakan bahwa pemerintah Inggris harus menghormati temuan ICJ dan menerapkan tekanan sanksi jika Israel penjajah gagal mematuhi aturan hukum internasional.

"Pendapat penasihat ICJ adalah momen bersejarah bagi keadilan internasional, dan menegaskan apa yang telah dikatakan oleh warga Palestina, sarjana hukum, dan komunitas hak asasi manusia selama ini," tutur Anggota parlemen independen untuk Blackburn, Adnan Hussain, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Middle East Eye.

Dia pun menyerukan pemerintah di seluruh dunia, termasuk Inggris, untuk melepaskan diri dari perdagangan dengan wilayah pendudukan yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Diajukan 52 Negara

Pada Februari 2024, pengadilan mendengar pengajuan dari 52 negara dan tiga organisasi internasional, lebih banyak daripada kasus lain sejak pendirian ICJ pada 1945. Sebagian besar dari mereka berpendapat bahwa pendudukan Israel penjajah ilegal, dan mendesak pengadilan untuk menyatakannya seperti itu.

Perkembangan ini bertepatan dengan kasus terpisah yang dibawa oleh Afrika Selatan ke ICJ, menuduh Israel penjajah melakukan genosida di daerah kantong tersebut.

Pada Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel penjajah untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, serta mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan masuk dan menyimpan bukti pelanggaran. Namun, organisasi kemanusiaan telah berulang kali mengkritik pembatasan bantuan Israel penjajah, karena kelaparan mengancam daerah tersebut.

Israel penjajah menduduki apa yang diakui oleh hukum internasional sebagai tanah Palestina sejak perang 1967. Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza semuanya termasuk dalam kategori ini, serta sistem hukum yang terpisah, pembangunan permukiman dan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap penduduk Palestina adalah faktor kunci yang akan dipertimbangkan dalam dengar pendapat.

Ini adalah pendapat penasihat kedua yang disampaikan oleh pengadilan dunia sejak 2004, ketika mengeluarkan pendapat penting tentang legalitas pembangunan tembok Israel penjajah di Palestina yang diduduki. Pengadilan memutuskan bahwa tembok itu, yang sering disebut oleh warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia sebagai "tembok apartheid", adalah ilegal dan harus dihancurkan.***

Sentimen: negatif (100%)