Sentimen
Seorang Guru Honorer Terpaksa Mengajar 16 Kelas usai Temannya Kena Kebijakan "Cleansing"
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Seorang Guru Honorer Terpaksa Mengajar 16 Kelas usai Temannya Kena Kebijakan "Cleansing" Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru honorer terpaksa harus mengajar 16 kelas karena temannya diberhentikan karena kebijakan cleansing oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Rana, bukan nama sebenarnya, yang merupakan salah satu guru honorer di sebuah SMA negeri di Jakarta Pusat yang diberhentikan pada Rabu (10/7/2024). “Guru biologi di sekolah saya cuma satu. Mengajar semua kelas. Untuk kelas 11 ada 3 kelas. Untuk kelas 12, ada 3 kelas. Lalu, kelas 10, ada 8 kelas. Total, 16 kelas,” ujar Rana saat dihubungi pada Kamis (18/7/2024). Pemberhentian Rana memang lebih lama dibandingkan dengan guru-guru honorer lainnya yang diberhentikan serentak pada Senin (8/7/2024). Hal ini dikarenakan kepala sekolahnya sempat mencoba untuk mempertahankan Rana mengingat kondisi sekolah yang kekurangan guru biologi. Pada Selasa (9/7/2024) kepala sekolah tempat Rana mengajar bahkan sempat menemui pejabat di Disdik untuk bernegosiasi. “Kepsek bilang beliau sudah segala cara untuk mempertahankan saya, cuma tidak bisa bentrok (tidak diizinkan Disdik),” lanjut Rana. Kepala sekolah bahkan sempat mau menggaji Rana dengan uang pribadinya. Namun, Disdik tetap tidak memperbolehkan. Sementara, di sekolah itu guru biologi hanya dua dan semuanya menggunakan tenaga honorer. Rana mengatakan, sejak dua tahun terakhir, pendaftaran PPPK tidak membuka kuota untuk guru PNS pengajar biologi. Teman Rana yang notabene juga guru honorer selamat dari cleansing karena memenuhi empat syarat yang diajukan oleh Disdik. Keempat syarat itu adalah, punya Data Pokok Pendidikan (Dapodik); belum punya sertifikasi; bukan ASN; dan harus punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Berdasarkan syarat yang disebutkan, Rana tidak memenuhi salah satunya. Dia belum punya NUPTK. Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, per Selasa terdapat 107 guru honorer yang di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing honor. "Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024). Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer "dipecat" pada hari pertama bekerja di tahun ajaran baru 2024. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendapati banyak guru honorer diangkat kepala sekolah tanpa ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Kasus tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Budi menuturkan, pihak sekolah menggaji guru honorer tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Guru honorer saat ini diangkat oleh kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (17/7/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.7%)