Sentimen
Negatif (99%)
18 Jul 2024 : 21.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Riyadh

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Cabut Keterangan Beri Uang ke Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh Bakal Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

18 Jul 2024 : 21.19 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Cabut Keterangan Beri Uang ke Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh Bakal Dikonfrontir dengan Penyidik KPK Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadap-hadapkan atau mengkonfrontasi advokat Ahmad Riyadh dengan penyidik Komisi Antirasuah pada Senin, 22 Juli 2024 mendatang. Hal ini dilakukan lantaran Ahmad Riyadh mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya pemberian uang senilai 18.000 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 200 juta ke Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu disampaikan Ahmad Riyadh saat dihadirkan sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba Saleh. Penyidik KPK bakal menjadi saksi verbalisan atau saksi atas suatu perkara pidana lantaran adanya keterangan di BAP yang telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. "Untuk verbalisan kita agendakan sidang Senin depan Yang Mulia," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). Atas permohonan menghadapkan Ahmad Riyadh dan Penyidik KPK oleh JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun meminta Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu untuk kembali hadir dalam sidang Senin, pekan depan. "Hari Senin bapak (Riyadh) datang lagi ya, untuk dikonfrontir dengan verbalisan," kata Hakim Fahzal. Pencabutan BAP disampaikan Ahmad Riyadh setelah dicecar oleh jaksa KPK soal adanya pemberian yang ke Gazalba Saleh. “Sekarang simpel saja pertanyaannya, uang itu apakah saudara serahkan ke Gazalba Saleh?” tanya jaksa. “Tidak saya serahkan, untuk saya sendiri, tidak ada untuk Pak Gazalba,” jawab Ahmad Riyadh. Atas jawaban tersebut, jaksa lantas menyinggung BAP Ahmad Riyadh saat proses penyidikan. Namun, Pengacara asal Surabaya itu menyatakan mencabut keterangan yang telah disampaikan. “Keterangan saudara di BAP apa?” sentil jaksa. “Itu yang akan saya cabut,” kata Ahmad Riyadh. Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun turut mendalami pencabutan keterangan tersebut: "Ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?" tanya hakim Fahzal. Kepada majelis hakim, Ahmad Riyadh mengaku tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil saat memberikan keterangan. "Saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga," kata Riyadh. "Apakah Saudara di bawah tekanan?" tanya hakim melanjutkan. "Tekanannya bukan fisik Yang Mulia," jawab Riyadh. Hakim meminta jaksa membacakan BAP Riyadh nomor 10. BAP itu menerangkan adanya pemberian uang ke Gazalba senilai SGD 18.000 atau setara Rp 200 juta di Hotel Sheraton, Surabaya. Uang ratusan juta ini disebut berasal dari terdakwa Jawahirul Fuad, pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya yang terjerat kasus pidana terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Jaksa membongkar adanya pemberian uang kepada Gazalba Saleh di Bandara Juanda sebagaimana yang diungkap Ahmad Riyadh dalam BAP nomor 19. "Kemudian pertemuan yang di Juanda tadi penyerahan uang, bagaimana?" tanya jaksa. "Itu yang saya cabut di persidangan ini Yang Mulia," kata Ahmad Riyadh. "Alasannya?" tanya jaksa. "Karena memang enggak pernah ada penyerahan uang itu," jawab Ahmad Riyadh. "Enggak pernah ada?" cecar jaksa. "Enggak pernah ada," ucap Exco PSSI itu. Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama asal Surabaya bernama Ahmad Riyadh. Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad. “Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)