Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Madura, Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait

Asep Guntur
KPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di PT ASDP
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
KPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di PT ASDP Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry aau PT ASDP (Persero). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keempat orang itu terdiri dari satu pihak swasta dan tiga pihak internal PT ASDP. “Pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/7/2024). Tessa mengatakan, upaya paksa ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri. Mereka diharapkan tetap berada di tanah air agar penyidikan perkara di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tetap lancar. “Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ujar Tessa. Dugaan korupsi di PT ASDP menyangkut kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, perusahaan yang bergerak di transportasi laut. Dalam situs resminya, PT Jembatan Nusantara merupakan kelanjutan dari PT Jembatan Madura yang berdiri pada 22 September 1975. Tessa belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini maupun perbuatan mereka. Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan pihaknya telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan menyita sejumlah mobil. Asep menuturkan, upaya paksa bisa dilakukan setelah suatu perkara naik ke tahap penyidikan. “Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tapi betul upaya paksa itu (penyitaan mobil) dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP,” kata Asep. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (93.4%)