Sentimen
Negatif (98%)
17 Jul 2024 : 21.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Sawit

Kasus: penganiayaan

Polisi Olah TKP Kafe Tempat Pemuda Diduga Disekap dan Dianiaya di Duren Sawit

17 Jul 2024 : 21.52 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Olah TKP Kafe Tempat Pemuda Diduga Disekap dan Dianiaya di Duren Sawit Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kafe tempat penyekapan dan penyiksaan seorang pemuda di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2024) malam. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diduga digunakan para pelaku untuk menganiaya selama menyekap korban. Alat bukti tersebut berupa tong sampah besi, kompor, dan bangku besi yang dikumpulkan dari sejumlah titik ruangan di dalam kafe. Nantinya, alat bukti tersebut akan dibawa ke Polres Jakarta Timur. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa enam orang terlapor yang diduga menyekap dan menganiaya pemuda bernama Muhammad Rafif Rianputra (23) di kafe tersebut. "Untuk pihak terlapor yang dilaporkan ke kita, sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak enam orang terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Rabu. Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah mengatakan, pihaknya puas dengan kinerja polisi dalam kasus kliennya. Ia pun berharap, langkah awal ini bisa berjalan terus hingga ke tahap berikutnya. "Ya dengan begini kita harap prosesnya bakal terus berlanjut ke proses berikutnya, karena beberapa waktu dekat ini akan ada pemanggilan saksi dan kemudian akan ada pemanggilan terlapor seperti itu," imbuh dia. Penyekapan dan penganiayaan terhadap Rafif diduga terjadi kurang lebih tiga bulan, mulai 19 Februari hingga 30 Mei 2024. Paman korban yang bernama Yusman menjelaskan, penyekapan diduga dipicu tindakan wanprestasi dalam hal kerja sama jual beli mobil antara Rafif dan pelaku penganiayaan berinisial HRA. Penganiayaan terhadap keponakannya tersebut diduga dilakukan oleh 30 orang anggota dari kelompok jual beli mobil tersebut. "Intinya ini semua tadinya teman-temannya. Mereka saling kenal. Cuma kalau ada kesalahan, mereka langsung sistem plonco istilahnya. Plonconya ini tapi keterusan," ungkap Yusman. Selain disekap, Rafif juga mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak pantas seperti pemukulan, sabetan, hingga disundut rokok. "Itu yang bagi saya sudah sangat luar biasa tindakannya," lanjut dia. Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024. Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.4%)