Sentimen
Negatif (94%)
17 Jul 2024 : 17.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Tahan Tersangka Penyuap Mantan Gubernur Maluku Utara

17 Jul 2024 : 17.13 Views 11

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta Muhaimin Syarif (MS) terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Sosok yang juga mantan ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu merupakan tersangka pemberi suap kepada Kasuba.

"Pada periode menjabat selaku gubernur Maluku Utara 2019-2024, tersangka MS memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Nilai Rp 7 miliar itu, sebut Asep, masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan. Uang suap dari Muhaimin ke Abdul Ghani tersebut diduga terkait proyek di Dinas PUPR Maluku Utara, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

KPK menahan Muhaimin untuk 20 hari ke depan mulai 17 Juli-5 Agustus 2024 di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Muhaimin disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sentimen: negatif (94.1%)