Sentimen
DPRD DKI akan panggil Disdik DKI terkait `cleansing` guru honorer
Elshinta.com
Jenis Media: Metropolitan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin. (foto: Dok Pribadi) DPRD DKI akan panggil Disdik DKI terkait `cleansing` guru honorer Dalam Negeri Widodo Kamis, 18 Juli 2024 - 14:29 WIB
Elshinta.com - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin untuk meminta penjelasan terkait kebijakan cleansing guru honorer. Hal ini disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo dalam wawancara di Radio Elshinta pada Kamis (18/7/2024).
“Kemarin Info dari Sekretaris Komisi E Pak Jhonny Simanjuntak, dalam waktu dekat atau minggu ini (pemanggilannya - red). Tapi pastinya nanti saya cek secara administratif di kantor ya. Tapi setahu saya, kemarin saya mengikuti perbincangan antara anggota DPRD di grup WhatsApp, itu akan diundang di Komisi E,” ujar Dwi Rio Sambodo.
Dwi Rio Sambodo merasa prihatin dengan kebijakan cleansing guru honorer dalam beberapa sisi, khususnya untuk yang terdampak langsung.
Menurutnya, meskipun kebijakan ini dimaksudkan sebagai bagian dari implementasi regulasi yang telah disiapkan dan hanya didorong realisasi penerapannya oleh Pemerintah daerah (Pemda), khususnya Disdik DKI Jakarta.
Namun, dalam implementasi regulasi tersebut bisa diupayakan dengan sependek mungkin kesenjangannya dengan kebutuhan lapangan.
Ada beberapa faktor kebutuhan lapangan yang patut diperhatikan dan dipertimbangkan oleh Disdik DKI Jakarta seperti kesejahteraan guru honorer yang sudah lama mengabdi dan ketersediaan guru pengajar di Jakarta.
Perlu dirumuskan penanganan persoalan tersebut dengan sebaik mungkin guna menghindari kesenjangan yang lebih luas.
“Memang ada kebijakan dari pemda Jakarta yaitu dengan meningkatkan jam pengajaran dari minimal 24 jam untuk standar nasional menjadi 35 jam, namun demikian pertanyaannya adalah sejauh mana kesiapan stamina pengajaran oleh guru yang ada menjadi 35 jam. Kemudian, bagaimana ketika satu mata pelajaran di satu wilayah atau satu sekolah yang ketersediaan guru pengajarnya itu sudah melebihi 35 jam. Jadi, persoalan lapangan seperti ini menurut hemat saya ini patut dipertimbangkan oleh Pemda Jakarta khususnya Dinas Pendidikan,” ujar Dwi Rio Sambodo.
DPRD DKI Jakarta lanjutnya, belum dilibatkan secara khusus dalam program cleansing guru honorer tersebut.
“Jadi, kalo dalam waktu yang pendek ini memang kita kan belum dilibatkan secara khusus menghadapi program cleansing, soal ini ya, walaupun program cleansing ini tadi saya bilang sebagai implementasi regulasi baik dari Permendikbud maupun dari Undang-undang ASN ya” ujar Dwi Rio Sambodo.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan perlu ada klarifikasi dari pemerintah daerah (Pemda) Jakarta untuk menyampaikan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendasari penerapan dalam program cleansing guru honorer tersebut.
Seperti diketahui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan program cleansing guru honorer di Jakarta. Dalam wawancara di Radio Elshinta, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan bahwa program cleansing ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 terkait adanya penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Program ini bertujuan sebagai upaya penataan kembali sekaligus langkah untuk mengidentifikasi dan menverifikasi pengelolaan tenaga honorer di Jakarta dan juga sebagai turunan dari tindak lanjut temuan BPK.
“Pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan, bukan oleh Kepala sekolah. Instruksi ini telah dikeluarkan Disdik DKI Jakarta sejak tahun 2017 hingga tahun 2022,” ujarnya.
Budi menyampaikan Disdik DKI Jakarta akan melakukan pembinaan kepada seluruh kepala sekolah. Sehingga masyarakat perlu mengetahui bahwa penataan ini bertujuan agar pelaksanaan penggunaan dana BOS lebih akuntabel dan penempatan kompetensi guru menjadi lebih tepat. (sus/nak)
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (87.7%)