Sentimen
Positif (97%)
17 Jul 2024 : 12.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

DPRD Solo Terima Usulan Mundurnya Gibran dan Ajukan Teguh Jadi Plt Wali Kota Regional 17 Juli 2024

17 Jul 2024 : 12.51 Views 28

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

DPRD Solo Terima Usulan Mundurnya Gibran dan Ajukan Teguh Jadi Plt Wali Kota Tim Redaksi   SOLO, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) memutuskan mengusulkan Gibran Rakabuming Raka mudur sebagai Wali Kota Solo. Sidang Paripuran penguduran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (17/6/2024). Selama sidang, Gibran menyampaikan surat pengunduran dirinya di hadapan para pemimpin dan anggota dewan Kota Bengawan. Dalam pernyataan surat pengunduran dirinya, Putra Sulung Presiden Jokowi menyebut karena telah ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 04 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon presiden danwakil presiden terpilih tahun 2024," kata Gibran, dalam sidang paripurna. Menangapi adanya permohonan penguduran diri itu, Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo melaksanakan rapat dan menghasilkan 3 poin keputusan sidang. Pertama, menyampaikan usulan penguduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. "Kedua, menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota, hasil pemilihan kepala daerah serta tahun 2020," jelasnya. Usulan itu diajukan DPRD Kota Solo kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jateng. Ketiga, menyampaikan usulan pengangkatan wakil wali kota solo untuk melanjutkan kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka. "Usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Teguh Prakoso sebagai Plt Wali Kota Solo, sisa masa jabatan dari hasil pemilihan serentak," jelasnya. Keputusan dalam sidang ini, disetujui oleh Anggota Dewan yang hadir dan langsung berlaku pada Rabu (17/7/2024). Pengangkatan Teguh sebagai Plt Wali Kota Solo masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah DPRD Solo menyampaikan hasil sidang paripurna ke pemerintah pusat. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (97.7%)