Sentimen
Negatif (98%)
17 Jul 2024 : 12.54

BPKN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek

17 Jul 2024 : 12.54 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tiga bulan paska berlakunya revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon berbahan plastik polikarbonat, jenis galon bermerek yang paling banyak beredar di pasar, kesadaran masyarakat terhadap peraturan ini masih minim. Karena itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mendesak BPOM segera meningkatkan sosialisasi masif atas kebijakan anyar tersebut.

“Kebijakan pelabelan BPA sangat membantu konsumen untuk memilih produk yang lebih aman,” ujar Mufti dalam wawancara melalui telepon. Menurutnya, BPKN telah lama memperingatkan tentang potensi bahaya BPA dalam kemasan plastik polikarbonat, mulai dari kandungan kimianya, kontaminasi ke air, hingga dampak distribusi dan penyimpanan di retail.

Namun, Mufti menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi ini.

“Salah satu alasannya mungkin karena pelaku usaha belum sepenuhnya siap. Proses produksi membutuhkan bahan baku impor, dan implementasi secepatnya bisa mengganggu operasi mereka. Oleh karena itu, BPOM memberikan tenggat waktu empat tahun,” jelas Mufti.

Meski begitu, ia menekankan bahwa semua pihak, baik regulator maupun produsen, harus mulai mempersiapkan implementasi peraturan ini.

Ia juga menegaskan pentingnya BPOM untuk segera melakukan sosialisasi dan kampanye secara masif, terutama kepada asosiasi air minum kemasan.

“BPOM harus melakukan kampanye besar-besaran,” ujar Mufti. Selain itu, ia menyoroti perlunya ada petunjuk teknis untuk membantu produsen dalam mengimplementasikan perubahan ini.

Sentimen: negatif (98.5%)