Sentimen
Negatif (99%)
16 Jul 2024 : 17.34
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Kasus Kementan, Jaksa KPK Tempuh Banding atas Vonis SYL Dkk

16 Jul 2024 : 17.34 Views 20

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh upaya banding atas vonis hukuman tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tiga terdakwa tersebut, yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertania, Muhammad Hatta (MH).

"Bahwa per hari ini, jaksa penuntut umum KPK Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

“Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” lanjutnya.

Tessa belum membeberkan alasan jaksa KPK menempuh upaya banding atas vonis ketiga terdakwa tersebut. Dia hanya menyampaikan, jaksa KPK masih menyusun memori banding.

“Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti,” ujar Tessa.

Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar. SYL turut dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Dua mantan anak buah SYL itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sentimen: negatif (99.9%)