Sentimen
Positif (64%)
16 Jul 2024 : 22.02
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk

Kasus: korupsi, Tipikor

4 Orang Diperiksa Terkait Kasus 109 Ton Emas PT Antam, Siapa Saja?

16 Jul 2024 : 22.02 Views 8

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam periode 2010-2022. Siapa saja mereka?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, keempat saksi tersebut, yakni YR selaku manager operation services ICT.

Kemudian, SEP selaku manager refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, lalu NM selaku manager bisnis solution ICT dan HDR selaku kepala divisi treasury PT Antam Tbk.

"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022," ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Dia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka itu merupakan eks general manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Perinciannnya, TK menjabat pada 2010-2011, HN (2011-2013), DM (2013-2017), AHA (2017-2019), MA (2019-2021), dan ID (2021-2022).

Sentimen: positif (64%)