Sentimen
Negatif (100%)
16 Jul 2024 : 17.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Denpasar, Tegal, Banjar, Badung, Kayu Putih

Kasus: Narkoba, penganiayaan

WNA Asal Chile Didakwa Aniaya Petugas Bea Cukai di Bali Denpasar 16 Juli 2024

16 Jul 2024 : 17.33 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

WNA Asal Chile Didakwa Aniaya Petugas Bea Cukai di Bali Tim Redaksi DENPASAR, KOMPAS.com  - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Chile, Felipe Covarrubias Valdes (59), didakwa menganiaya petugas bea cukai, berinisial AMA, di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng Kecamatan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali , pada Jumat (17/5/2024). Dakwaan terhadap WNA tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni di depan Majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , pada Selasa (16/7/2024). Ramdhoni mengungkapkan, aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa ini bermula ketika korban bersama petugas Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali sedang melakukan controlled delivery (penyerahan yang diawasi) terkait kasus narkotika di sekitar lokasi kejadian. "Saksi AMA (korban) memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan tak lama kemudian datang terdakwa sambil marah-marah dan memaki saksi," kata dia, Selasa. Tak ingin terjadi perselisihan, lanjut Ramdhoni, korban kemudian mengalah dan bersedia memindahkan sepeda motornya parkir di area lain. Saat bersamaan, tiba-tiba korban ditendang oleh terdakwa. Meski diperlakukan demikian, korban tidak berupaya melawan. Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban kembali ke lokasi kejadian untuk melaksanakan tugas. Namun, terdakwa kembali menghampiri dan memaki korban. "Setelah memaki-maki terdakwa secara tiba-tiba memukul wajah saksi AMA dan mengenai batang hidungnya," kata dia. Melihat kejadian itu, petugas kepolisian yang ada di lokasi kemudian langsung mengamankan terdakwa dan mengiringnya ke kantor Polsek Kuta Utara. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Sebelumnya diberitakan, seorang pria warga negara asing (WNA) asal Chile, berinisial VC, menganiaya petugas Bea Cukai, berinisial AMA (41), di Jalan Kayu Putih - Jalan Subak Sari Timur, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Turis pria itu nekat memukul korban lantaran tidak terima halaman vila tempatnya menginap dijadikan tempat parkir sepeda motor korban, pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 14.25 Wita. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)