Sentimen
Netral (57%)
15 Jul 2024 : 20.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Mojokerto

Alasan Konten Kreator di Mojokerto Ingkar Janji setelah Cabuli Pacarnya Surabaya 15 Juli 2024

15 Jul 2024 : 20.42 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Alasan Konten Kreator di Mojokerto Ingkar Janji setelah Cabuli Pacarnya Tim Redaksi KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Jawa Timur, menangkap MGS (24), atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria yang berprofesi sebagai konten kreator di salah satu perusahaan konveksi tersebut ditangkap polisi pada 12 Juli 2024 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. MGS yang tinggal di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, diduga mencabuli dan menyetubuhi IA, perempuan berusia 17 tahun, asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.  Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Di hadapan wartawan dan polisi, MGS mengaku memiliki hubungan spesial dengan korban dan berjalan selama 4 bulan.  Dalam kurun waktu tersebut, dia kerap merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan menikah. Menurut MGS, hubungan tersebut akhirnya terjadi selama 3 kali atas dasar suka sama suka. Dia juga berdalih bahwa perbuatannya terhadap korban dilakukan tanpa paksaan atau pun bujuk rayu. "Suka sama suka," ujar MGS berdalih saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (15/7/2024).  MGS mengungkapkan, dia terpaksa memutuskan hubungan karena menilai pacarnya terlalu overprotektif dan suka cemburu tanpa alasan. Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Jawa Timur, menangkap pria berinisial MGS (24), karena kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengungkapkan, perbuatan MGS terungkap berdasarkan laporan orang tua IA yang tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya. Dijelaskan, MGS dan IA telah saling mengenal. Keduanya bahkan telah menjalin hubungan berpacaran. Selama berpacaran, tutur Zaeni, MGS kerap merayu korban untuk melakukan hubungan badan.  Ia pun mengobral janji untuk menikahi korban. Namun, setelah berhasil memperdayai korban, MGS justru memutuskan hubungan dengan korban. “Modusnya, korban dijanjikan untuk dinikahi. Namun setelah melakukan beberapa kali hubungan (persetubuhan), pelaku memutuskan hubungan,” kata Zaeni, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (15/7/2024).  Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (57.1%)