Sentimen
Negatif (94%)
15 Jul 2024 : 19.22
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Daftar Pelanggaran yang Disasar Polisi dalam Operasi Patuh 2024

15 Jul 2024 : 19.22 Views 5

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya yang dimulai pada hari ini, Senin (15/7/2024).

Operasi tersebut akan selesai pada Minggu (28/7/2024). Polri melakukan Operasi Patuh Jaya secara serentak seluruh daerah di Indonesia.

"Sahabat Lantas, Operasi Patuh 2024 akan digelar serentak pada tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," dikutip dari Instagram resmi NTMC Korlantas Polri, Senin.

Setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang disasar oleh kepolisian, rinciannya yakni:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar

Titik Lokasi Berlakunya Operasi Patuh Jaya 2024

Sentimen: negatif (94.1%)