Sentimen
Negatif (99%)
15 Jul 2024 : 19.13
Informasi Tambahan

Hewan: Bebek, buaya

Kab/Kota: Cipayung, Lubang Buaya, Pinang Ranti

Kasus: Tawuran

2 Kelompok Remaja Tawuran di Cipayung, 1 Orang Tewas Megapolitan 15 Juli 2024

15 Jul 2024 : 19.13 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

2 Kelompok Remaja Tawuran di Cipayung, 1 Orang Tewas Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kelompok remaja terlibat tawuran di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (14/7/2024) dini hari. Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Hotman Capandi mengatakan, tawuran yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu memakan korban jiwa berinisial F. "Korban dorong kelompok lawan terus ke depan, bawa corbek (cocor bebek) juga. Akhirnya dia dibabat pelaku," ujar Hotman kepada Kompas.com, Senin (15/7/2024). Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dua kelompok remaja ini sudah saling bermusuhan sejak lama. Akhirnya, mereka janjian lewat media sosial untuk tawuran. Saat tawuran berlangsung, F terus mendorong kelompok lawan. "Orang-orang dari kelompok lawan merasa kesal sampai didorong masuk ke dalam gang. Dia (F) dibabat sama pelaku, jatuh, dan dikeroyok," kata Hotman. Pelaku tawuran terdiri dari belasan remaja dari kedua belah pihak. Namun, hanya empat orang yang terlibat pengeroyokan F. Dari empat orang itu, baru P (18) dan B yang diketahui identitasnya. Sementara dua lagi masih didalami lebih lanjut. Keduanya yang paling terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. "Awalnya si P mukul pakai bambu panjang sekitar dua meter, korban terjatuh. Baru, si B (mengeroyok) pakai celurit," ucap Hotman. "P cuma (mukul) pakai bambu sampai jatuh. B yang nusuk korban pakai celurit," lanjut dia. Jajaran Polsek Cipayung yang menerima laporan tersebut langsung beranjak ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun, setibanya di sana, para pelaku tawuran sudah kabur. Sedangkan F sudah dilarikan ke RS Polri Kramatjati dan dinyatakan meninggal dunia. "Baru P yang tertangkap, berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). P ditangkap di rumahnya di Pinang Ranti. Baron dan tiga lainnya belum. Sekarang sedang melakukan pengembangan kasus untuk cari pelaku lain," papar Hotman. Atas kejadian ini, P dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Jasad F telah dimakamkan pada Minggu malam. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.6%)