Sentimen
Positif (48%)
14 Jul 2024 : 20.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Sumedang

Polisi Bongkar Praktik Judi Berkedok Arisan Turnamen Adu Muncang di Sumedang, 17 Orang Diamankan Bandung 14 Juli 2024

14 Jul 2024 : 20.29 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Polisi Bongkar Praktik Judi Berkedok Arisan Turnamen Adu Muncang di Sumedang, 17 Orang Diamankan Tim Redaksi KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Jawa Barat gagalkan praktik perjudian berkedok arisan turnamen adu muncang di wilayah Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (14/7/2024). Praktik perjudian tersebut terungkap dari hasil laporan masyarakat setempat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas turnamen adu muncang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan saat kegiatan turnamen adu muncang yang diduga modus perjudian di wilayah Situraja. Dari hasil penggerebekkan tersebut, sebanyak 17 orang diamankan dan satu di antaranya berperan sebagai panitia penyelenggara atau operator turnamen adu muncang berkedok arisan.  "Kami telah mengamankan satu orang penyelenggara, barang bukti berupa lapak adu muncang lengkap dengan tongkat pemukul," ujar Yusuf kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Minggu sore. Yusuf menuturkan, barang bukti berupa kertas karcis parkir yang sudah disiapkan pihak penyelenggara juga turut diamankan saat penggerebekan tersebut. "Selain dari laporan masyarakat, kami juga sempat menerima video dan flyer arisan adu muncang ini. Dalam flyer tertulis biaya pendaftaran sebesar Rp 250.000 dan hadiah berupa satu unit sepeda motor," ujarnya. Yusuf menyebutkan, saat penggerebekan ada 124 peserta yang telah mendaftar adu muncang tersebut, dengan ketentuan setiap pendaftar membayar biaya sebesar Rp 250.000. "Kami tahan penyelenggaranya, termasuk pembuat flyer dan orang yang menyebarluaskan dengan mengajak mengikuti arisan adu muncang." "Jika terbukti bersalah, pihak penyelenggara akan dijerat Pasal 303, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta," sebut Yusuf. Yusuf menambahkan, penindakan pada turnamen adu muncang ini bukan mengarah pada permainan adu muncang. Akan tetapi, pada potensi perjudian yang dilakukan pihak penyelenggara turnamen arisan adu muncang ini. "Jadi ini bukan karena tradisinya, adu muncang, tetapi lebih kepada adanya praktik perjudian di dalamnya. Karena di Sumedang ini, banyak sekali adu muncang tradisi. Kami pun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Yusuf. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (48.5%)