Sentimen
Positif (94%)
8 Jul 2024 : 07.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bekasi, Depok, Jati, Kramat, Kramat Jati, Kelapa Gading, Cikarang, Kalibata, Cipayung

Bayar pajak kendaraan bisa di Monas

8 Jul 2024 : 07.45 Views 8

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan

Jakarta (ANTARA) -

Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) di 14 wilayah pada Senin.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling ada di:

1. Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Monas pukul 08.00-14.00 WIB

2. Halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Mall Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.00 WIB

4. Halaman parkir Samsat Jaksel pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata Jaksel pukul 09.00-14.00 WIB

5. Halaman parkir Samsat Jaktim pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB

7. Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB

8. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

9. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

10. Pasar Modern Intermoda BSD dan Hall G Town House pukul 08.00-14.00 WIB

11. Halaman parkir Samsat Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB

12. Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB

13. Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB

14. Halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: positif (94.1%)