Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kelapa Gading, Pegangsaan, Pegangsaan Dua
Akhir Kasus "Tower" Ilegal di Atas Masjid Kelapa Gading, Telah Dibongkar dan Warga Pun Senang Megapolitan 13 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Akhir Kasus "Tower" Ilegal di Atas Masjid Kelapa Gading, Telah Dibongkar dan Warga Pun Senang Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya bisa merasa lega. Sebab, keresahan mereka soal keberadaan tower telekomunikasi ilegal milik PT Bina Mitra Sehati (BMS) yang dibangun di atas Masjid Al Ihsan akhirnya mendapatkan respons. Setelah berdiri sejak November 2023, tower ilegal setinggi 20 meter itu pada akhirnya dibongkar oleh pihak terkait. Krist Ibnu T, salah seorang warga RT 004, RW 10, Pegangsaan Dua, menyampaikan bahwa proses pembongkaran tower  telah dimulai pada Kamis (11/7/2024). "Pembongkarannya sudah sejak Kamis (11 Juli 2024) siang pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan hari ini, (Jumat, 12 Juli 2024)," ucap saat diwawancarai Kompas.com di depan Masjid Al Ihsan, Jumat (12/7/2024). Ibnu menyampaikan, pihak pemilik atau manajemen tower tak ikut memantau di lokasi saat pembongkaran dilaksanakan. Proses pembongkaran tower pada Jumat kemarin dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Karena menggunakan knock down , para petugas teknisi tinggal membongkar satu per satu besi dari tower. Pantauan Kompas.com di lokasi, Jumat, terdapat lima orang petugas teknisi yang membongkar tower ilegal itu. Ibnu mengaku bahwa ia dan warga lainnya senang setelah tower ilegal di atas Masjid Al Ihsan dibongkar. "Perasaan saya sebagai warga sangat senang atas dimulainya pekerjaan pembongkaran tower ilegal," ucap Ibnu. Ibnu mengatakan, masjid adalah tempat suci sehingga tidak boleh dikotori oleh hal ilegal. Di sisi lain, warga sudah tak khawatir akan kemungkinan tower ambruk dan menimpa rumah mereka. "Dengan hilangnya tower ilegal tersebut, maka ancaman ( tower ) roboh menimpa rumah sudah tidak ada lagi," ucap Ibnu. Sebelumnya diberitakan, perwakilan warga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, datang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengadukan terkait tower yang dibangun di lantai dua Masjid Al Ihsan di Jalan Al Ihsan RT 003 RW 010, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) mengatakan, pihak pengelola tidak memberikan informasi apa pun berkait pembangunan tower saat meminta izin kepada warga. Bahkan, pihak pengelola juga tidak menemui warga secara langsung untuk meminta tanda tangan persetujuan pengurus masjid yang membantu perizinan itu. Sadar sewaktu-waktu bisa rubuh dan menimpa rumahnya, sejumlah warga pun ingin tower tersebut dirobohkan atau dipindahkan agar tidak lagi berada di atas masjid. (Penulis: Shinta Dwi Ayu | Editor: Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.1%)