Sentimen
Negatif (78%)
12 Jul 2024 : 15.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mataram, Lombok

Kasus: Pemalsuan dokumen

WN Spanyol Diduga Lakukan Penipuan Investasi di NTB, Pelapornya WNA Regional 12 Juli 2024

12 Jul 2024 : 15.36 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

WN Spanyol Diduga Lakukan Penipuan Investasi di NTB, Pelapornya WNA Editor MATARAM, KOMPAS.com- Seorang warga negara Spanyol berinisial IRC (41) dilaporkan ke Polda NTB soal dugaan penipuan investasi dalam pengelolaan hotel di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Pelapor juga merupakan warga Spanyol bernama Roberto Camilo. Selain melaporkan IRC, pelapor juga melaporkan seorang warga Gili Air berinisial MH (42). "Iya penanganan laporannya sudah diterima dan masih penyelidikan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mataram, Jumat (12/7/2024), seperti dikutip dari Antara. Kuasa Hukum Pelapor Fuad menerangkan, kliennya tertipu dalam kesepakatan investasi melalui invierte en Indonesia (berinvestasi di Indonesia). Kesepakatan ditandatangi oleh pihak terlapor dengan pihak terlapor mengenai kesepakatan sewa hotel pada September 2023. IRC dan MH yang dilaporkan ketika itu menunjukkan sebuah surat persetujuan dari pemilik hotel sehingga pelapor yakin untuk berinvestasi. "Klien kami melakukan perjanjian sewa-menyewa pengelolaan hotel dan diperlihatkan klausul boleh dipindahtangankan hak sewanya kepada pihak lain," kata dia. Kliennya kemudian menyewa dan mebayar tahap pertama Rp 160 juta. Roberto juga merenovasi bangunan properti sebesar Rp 1 miliar. Namun, pemilik hotel mendatanginya pada November 2023 dan menjelaskan bahwa dia tidak pernah melakukan penandatanganan surat persetujuan oper sewa. Saat mencoba meminta klarifikasi pada IRC dan MH, Roberto tak mendapatkan jawaban dan diusir oleh pemilik dari properti yang sudah disewanya dari IRC dan MH. "Klien kami juga diklarifikasi oleh Polresta Mataram atas dugaan pemalsuan dokumen surat persetujuan sewa itu," kata dia. Diduga para terlapor menyewakan kembali properti yang disewa oleh mereka dengan membuat surat persetujuan oper sewa tanpa sepengetahuan pemilik. "Klien kami dirugikan Rp 1,16 miliar," tutur dia. Sumber: Antara
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (78%)