Buka Peluang Mediasi, Suami BCL Berharap Bisa Damai dengan Mantan Istri Soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar Megapolitan 12 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Buka Peluang Mediasi, Suami BCL Berharap Bisa Damai dengan Mantan Istri Soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tiko Pradipta Aryawardhana, Irfan Aghasar mengatakan bahwa kliennya berharap bisa berdamai dengan mantan istrinya, AW, usai membuka peluang mediasi dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Namun, jika nantinya memang terjadi mediasi, kata Irfan, itu harus memberikan ruang yang berimbang. "Sampai saat ini kita berharap semoga itu (kesepakatan damai) bisa terjadi. Tapi sekali lagi, ruangnya harus win-win solution ," ujar Irfan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). Irfan menjelaskan, peluang untuk berdamai masih terbuka. Apalagi dahulu AW selaku pelapor dan Tiko pernah memiliki hubungan rumah tangga. "Karena hubungan ini adalah hubungan yang sifatnya dulu adalah rumah tangga," ujar dia. Sebelumnya diberitakan, Irfan menyampaikan bahwa Tiko masih membuka peluang mediasi kepada AW selaku pihak pelapor kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. "Kalau mediasi, kami membuka peluang, karena bagaimana pun ini adalah hubungan personal yang pernah terjadi antara suami istri," ujar Irfan. Sebagai informasi, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar, Kamis (11/7/2024). Tiko hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW. Tiko diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021. Tiko dituduh telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar. Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW. Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Penulis: I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor: Irfan Maullana) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (61.5%)