Sentimen
Positif (44%)
12 Jul 2024 : 10.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

OJK dan Satgas PASTI Hentikan Investasi Ilegal hingga Rp 139 Triliun

12 Jul 2024 : 10.59 Views 5

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan investasi ilegal atau bodong sebesar Rp 139 triliun sejak 2007 hingga Juli 2024.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebut, dari jumlah tersebut sebagian besar berkaitan dengan kasus koperasi yang sempat mencuat beberapa tahun belakangan.

“Dari tahun 2007 sampai dengan sekarang ada Rp 139 triliun total kerugian yang merupakan laporan dari masyarakat. Sebagian besar dari itu adalah yang berkaitan dengan kasus koperasi yang sempat mencuat beberapa tahun lalu," Kata Hudiyanto dalam acara Investor Market Today di IDTV, Kamis (11/7/2024).

Hudiyanto menuturkan, ada sejumlah sanksi yang dikenakan bagi perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal. Sebagai contoh, kasus influencer Ahmad Rafif Raya atau ARR yang diduga gagal mengelola dana 49 investor senilai Rp 96 miliar.

Dalam kasus tersebut, maka OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada ARR, sementara Satgas PASTI hanya merupakan forum koordinasi yang melakukan edukasi dan sosialisasi dalam mencegah kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Adapun sanksi yang diberikan OJK dapat berupa pemblokiran rekening, nomor handphone, dan aplikasi yang terindikasi melakukan penawaran investasi ilegal.

Lebih jauh, Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai investasi ilegal yang masih marak. Sebelum berinvestasi, diingatkan untuk selalu mengingat prinsip 2L, yaitu legal dan logis.

Legal berarti harus dicek terlebih dahulu apakah investasi itu terdaftar resmi di OJK. Selain itu, harus diperhatikan apakah keuntungan yang ditawarkan logis atau tidak.

Untuk mengetahui apakah pinjaman atau investasi yang ditawarkan legal, perlu diperiksa legalitasnya apakah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kemudian harus diperhatikan aturan OJK terkait bunga maksimal untuk pinjaman online legal.

Sentimen: positif (44.4%)