Sentimen
Negatif (57%)
11 Jul 2024 : 19.21
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Solo

Bolehkah Ormas Sweeping Tempat Umum? Ini Aturan Hukumnya

11 Jul 2024 : 19.21 Views 14

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Praktik sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas) di tempat umum sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan penegak hukum. Sweeping, atau tindakan pemeriksaan dan penertiban secara sepihak oleh kelompok tertentu, biasanya dilakukan dengan dalih menegakkan norma atau aturan tertentu.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Solo Paragon Mal, Solo, Jawa Tengah. Sebuah ormas mendatangi festival kuliner nonhalal di sebuah mal dan menyatakan keberatan karena dianggap meresahkan masyarakat, terutama umat Islam.

Akibatnya, festival kuliner nonhalal di Solo yang seharusnya diselenggarkan dari Rabu (3/7/2024) hingga Minggu (7/7/2024) ditutup sementara. Namun, apakah tindakan ini dibenarkan secara hukum? Berikut ini penjelasannya.

Dasar Hukum Melakukan Sweeping
Di Indonesia, tindakan penertiban masyarakat atau sweeping hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi dan Satpol PP (Pamong Praja). Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki wewenang untuk melakukan penertiban. Di daerah-daerah, tugas ini juga dijalankan oleh Satpol PP, sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ormas Dilarang Melakukan Sweeping di Tempat Umum
Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), ormas tidak boleh melakukan sweeping di tempat umum. Tindakan ini merupakan wewenang polisi dan Satpol PP.

Sanksi bagi Ormas yang Melakukan Sweeping
Jika ormas melakukan tindakan yang dilarang, pemerintah atau pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif setelah upaya persuasif dilakukan, sesuai dengan Pasal 60 UU Ormas. Sanksi administratif tersebut bisa berupa:

- Peringatan tertulis.
- Penghentian bantuan dan atau hibah.
- Penghentian sementara kegiatan.
- Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sentimen: negatif (57.1%)