Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Mahfud MD: Sangat Tragis Pengadilan Kayak Gini Nasional 12 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Mahfud MD: Sangat Tragis Pengadilan Kayak Gini Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin merupakan hal tragis. Mahfud berpandangan, vonis bebas yang dijatuhkan hakim dalam kasus kerangkeng manusia itu tidak masuk akal dari segi keadilan dalam proses penegakan hukum. “Sangat tragis menurut saya pengadilan kayak gini. Kita tidak boleh ikut campur pengadilan, hakim itu bebas, merdeka, independen, oke gitu. Tapi publik common sense dan rasa keadilan,” kata Mahfud dalam program Rosi Kompas TV , Kamis (11/7/2024) malam. Mahfud pun mempertanyakan peran pemerintah dalam mengawal kasus tersebut. Menurut dia, vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Terbit tak mungkin terjadi jika pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja maksimal mengawal kasus itu. “Masak bisa terjadi begitu? Fungsi-fungsi pemerintahan ini di mana yang bisa mengkoordinasikan ini? Kemudian fungsi penegakan hukumnya di mana? Polisinya di mana? dan jaksanya bagaimana,” ujar Mahfud. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengakui, pemerintah memang tidak boleh mengintervensi lembaga yudikatif. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah harusnya mengawal kasus kerangkeng manusia agar putusan yagn dijatuhkan memberi rasa keadilan. Mahfud mengakui jika semua pihak tidak bisa ikut campur dalam proses peradilan, dan harus menghargai independensi hakim dalam memutus sebuah perkara. “Hakim memang urusan yudikatif, tapi kalau eksekutifnya maksimal saya kira hakim tidak akan membuat tragedi seperti ini. Kalau eksekutifnya kuat untuk mengawal ini, saya kira tidak sejelek inilah. Ini sangat-sangat menyedihkan,” kata dia. Sebelumnya, eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa. Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti. “Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah dalam sidang. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (66.3%)