Sentimen
Pendidikan Pesantren Dijamin UU dan Tidak Perlu Ujian Kesetaraan
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Pendidikan pesantren kini telah secara resmi diakui oleh negara dan dijamin kesetaraannya setelah diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga para santrinya tidak perlu mengikuti ujian kesetaraan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Majelis Masyayikh Muhyiddin Khotib pada forum bertajuk “Review Draf 2 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren”.
"Sebelum negara ini terbentuk, pesantren sudah berperan dalam pemberantasan buta huruf dan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya beragama. Pengakuan resmi dari negara baru muncul pada 2019 melalui Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019," ujar Muhyiddin di Jakarta, Kamis (11/7/2024) dikutip dari Antara.
Menurut Muhyiddin kalangan pesantren kini memiliki legalitas yang jelas dan status yang setara dengan pendidikan formal lainnya. Tidak boleh ada lagi pihak yang meragukan legalitas ijazah pendidikan pesantren.
"Dengan adanya UU Pesantren, semua pihak harus mengakui dan tidak boleh menolak legalitas ijazah pesantren karena hal itu akan berhadapan dengan hukum," katanya.
Melalui UU tentang Pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dalam Sistem Pendidikan Nasional, dan lulusannya dianggap setara dengan lulusan madrasah, sekolah, atau perguruan tinggi yang dikenal di masyarakat Indonesia.
"Dokumen ini akan mengatur mekanisme penjaminan mutu pendidikan formal pesantren. Lulusan pesantren akan setara dengan lulusan MI, SD, hingga perguruan tinggi," kata Muhyiddin.
Sementara itu, pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang, Abdul Ghofur Maimoen, menyatakan setelah negara memberikan pengakuan penuh, tantangan yang dihadapi pesantren kini adalah kualitas lulusannya. Sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren yang sedang disusun oleh Majelis Masyayikh bertujuan untuk memastikan hal tersebut.
"Segala hal yang terkait dengan pendidikan pesantren harus tetap menjaga kekhasannya. Undang-Undang Pesantren telah memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," kata Ghofur, yang juga anggota Majelis Masyayikh.
Ghofur meminta semua pihak untuk memahami substansi UU Nomor 18 tentang Pesantren, yang memberikan kesetaraan derajat tanpa harus mengikuti ujian persamaan dari Kemdikbud atau Kemenag antara pendidikan formal dan nonformal pesantren.
Alumni pesantren secara terbuka berhak mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa khawatir akan ditolak karena alasan administratif.
"Secara umum, alumni pesantren dan sekolah umum memiliki derajat yang sama. Yang membedakan hanyalah pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang. Alasan alumni pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan masalah administratif atau legalitas ijazah. Hal ini perlu dipahami oleh semua pihak," kata dia.
Sentimen: negatif (99%)