Sentimen
Negatif (79%)
11 Jul 2024 : 08.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tiongkok

Sindir Wacana Bea Masuk 200 Persen, Asosiasi: Urus Impor Ilegal Dahulu

11 Jul 2024 : 08.42 Views 15

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah mewacanakan pengenaan bea masuk hingga 200% bagi barang impor yang berasal dari Tiongkok untuk melindungi industri dalam negeri. Alih-alih mendukung, asosiasi menyarankan pemerintah lebih baik mengurus dahulu terkait impor ilegal

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta mengatakan, sebaiknya pemerintah fokus pada produk impor ilegal, termasuk produk tekstil yang dibawa masuk secara ilegal dan mengakibatkan terganggunya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Redma mengatakan pelaku industri TPT sebenarnya sudah lama menyampaikan keluhan soal sulitnya penyerapan produk lokal di pasar domestik imbas persaingan dengan produk Tiongkok. Kendati demikian, ia mengaku hingga saat ini belum ada aturan yang secara efektif dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Redma mengemukakan salah satu contoh aturan yang kurang berhasil, yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur soal kegiatan impor. Permendag itu dirasakan kurang efektif karena hanya berlaku selama tiga bulan.

“Lalu para menteri kalau kita lihat sekarang, kelihatannya masing-masing ada perdebatan yang cukup seru terkait bea masuk 200%. Sebenarnya kita sudah banyak diskusi, baik internal maupun dengan pemerintah terkait kondisi TPT, tetapi belum ada langkah yang dilakukan oleh pemerintah yang signifikan,” ujar Redma.

Menurutnya, pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan penerapan aturan bea masuk 200%, mengingat Indonesia masih bergabung dalam ASEAN-China Free Trade Area (FTA).

Redma mengatakan lebih baik pemerintah fokus terlebih dahulu pada pengawasan produk tekstil yang diimpor secara ilegal. Ia khawatir apabila aturan bea masuk 200% diberlakukan tanpa pengawasan, maka jumlah peredaran tekstil impor akan semakin tinggi.

“Semua ribut terkait masalah aturan bea masuk, padahal masalah utamanya adalah impor ilegal. Aturan apa pun kalau tidak ada perbaikan, seperti di pintu masuk pelabuhan, termasuk kinerja di Bea Cukai, maka pemberantasan praktik impor ilegal itu tidak akan efektif,” tegasnya.

Ia juga mendorong kementerian terkait untuk dapat berkolaborasi dalam perumusan kebijakan, implementasi, serta pengawasan di lapangan.

“Di Kementerian Perdagangan, Pak Zulhas kemarin mengumumkan pembentukan satgas impor ilegal. Ini bagus, tetapi kan wewenangnya hanya untuk menertibkan peredaran barang impor ilegal yang sudah ada di pasar domestik. Di pintu masuknya seperti apa? Jadi harusnya di Kementerian Keuangan juga digalakkan untuk memperbaiki kinerja Bea Cukai,” tandas Redma.

Sentimen: negatif (79%)