Menko Polhukam Sebut Potensi Tumpang Tindih Tugas Polri Sudah Masuk Pembahasan Nasional 11 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Menko Polhukam Sebut Potensi Tumpang Tindih Tugas Polri Sudah Masuk Pembahasan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa potensi tumpang tindihnya tugas polisi dengan lembaga lain dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, telah masuk pembahasan. Pembahasan itu salah satunya dilakukan pada acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). “Apa yang ditanyakan sudah masuk dalam pembahasan. Oleh sebab itu, kami hadirkan kementerian/lembaga, masyarakat untuk memberikan masukan agar UU atau RUU perubaban Polri nanti ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, apabila organisasi ini dikembangkan,” kata Hadi kepada awak media, Kamis. Hadi menekankan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan formil pembentukan undang-undang. “Namun, yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri,” ujar dia. Oleh karena itu, Kemenko Polhukam mengadakan dengar pendapat publik dengan mengundang berbagai perwakilan masyarakat yang terdiri dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta lembaga terkait. Pemerintah, kata Hadi, berharap mendapatkan berbagai perspektif terkait substansi RUU TNI dan RUU Polri, baik pendapat yang pro maupun kontra. “Pelibatan masyarakat ini dilakukan oleh pemerintah sejak dini yaitu sebelum dimulainya penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai pondasi awal dalam pembahasan yang akan dilakukan pada jajaran internal pemerintah,” ujar Hadi. Dalam forum yang sama, pakar hukum pidana dan kriminologi Harkristuti Harkrisnowo menyoroti tugas untuk memeriksa aliran dana yang tertuang dalam draf revisi UU Polri . Harkristuti mengatakan bahwa tugas pemeriksaan aliran dana oleh Polri tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum karena tugas tersebut juga diemban oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Harkristituti menilai hal itu mencemaskan karena seorang individu atau institusi bisa saja diperiksa oleh berbagai lembaga akibat kewenangan memeriksa aliran dana yang tumpang tindih. “Sudah disuruh, didatangi, kemudian harus menjawab pertanyaan dari berbagai lembaga untuk isu yang sama. Nah akhirnya menimbulkan keresahan publik,” ucap Harkristuti. Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyoroti narasi 'penggalangan intelijen' yang tercantum dalam Pasal 16A RUU Polri. Menurut Isnur, penggalangan intelijen tersebut akan menempatkan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri melebihi lembaga lain yang mengurus intelijen. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: netral (84.2%)