Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Sawit, Pondok Kelapa
Kasus: pembunuhan
Di Sidang Kasus Kematian Dante, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Megapolitan 11 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Di Sidang Kasus Kematian Dante, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penutut umum (JPU) memberikan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi (33). Sidang kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). "Ini kesempatan penuntut umum untuk mengajukan pendapat atas nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. JPU menolak keberatan terdakwa dengan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat diterima. "Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dengan mengedepankan surat dakwaan hanya ditandatangani oleh satu orang jaksa. Kami menegaskan, hal tersebut tidak bersifat eksepsional," ujar jaksa penuntut umum. "Selain itu, kami juga perlu mempertimbangkan barang bukti, sehingga alasan keberatan terdakwa akan ditolak atau dikesampingkan," tambah dia. Jaksa pun meminta majelis hakim menolak eksepsi Yudha dan meminta sidang tetap dilanjutkan. Menanggapi jawaban JPU, hakim akan mempertimbangkan apakah nota keberatan diterima atau ditolak. "Kami sudah bermusyawarah dan bersepakat putusan sela akan kami bacakan pada Senin, 22 Juli 2024, karena minggu depan saya berhalangan," kata Immanuel. "Kalau nanti nota keberatan diterima, itu akan jadi keputusan akhir. Kalau nanti nota keberatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka sidang akan kita lanjutkan," imbuh dia. Sebagai informasi, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi digelar pada 27 Juni 2024. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun, menurut Yudha, hal itu ia lakukan untuk latihan pernapasan. Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Yudha didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan menenggelamkannya. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana tersebut di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 WIB. Sebelum peristiwa itu, Yudha yang saat itu berstatus kekasih Tamara sering bertengkar karena cemburu. Ia juga disebut dendam karena ibu dari Tamara, Rustiya Aryuni, tidak merestui hubungan mereka. Yudha kemudian diduga menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi. Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah sempat dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk diperiksa. Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal karena tenggelam. Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak. “Kedua, mendakwa Yudha Arfandi telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” tulis dakwaan tersebut. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)