Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
SYL Divonis Penjara 10 Tahun, Ini Hal Memberatkan dan yang Meringankan Hukumannya
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim mengungkap hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL dinyatakan bersalah dan divonsi 10 tahun penjara.
Hal-hal yang meringankan SYL yakni berusia lanjut serta telah berkontribusi kepada negara, sopan selama persidangan. Hakim meyakini putusan vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis SYL yakni SYL berbelit-belit, sebagai menteri tidak memberi teladan, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Selain vonis pidana, SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian hukuman uang pengganti sekitar Rp 14 miliar ditambah US$ 30.000.
"Jika tidak membayar harta bendanya dilelang, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi diganti penjara selama 2 tahun," kata Rianto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL sekitar Rp 44,7 miliar. Untuk itu, jaksa KPK menuntut supaya SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 atau setara Rp 491.325.736, sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.
Jaksa menyampaikan, harta benda milik SYL dapat dijual dan disita untuk membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar tersebut. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara.
Sentimen: negatif (94.1%)