Sentimen
Negatif (99%)
11 Jul 2024 : 13.21
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, korupsi, nepotisme, Tipikor

Tokoh Terkait

Divonis 10 Tahun Penjara, SYL dan Jaksa Pikir-Pikir untuk Ajukan Banding

11 Jul 2024 : 13.21 Views 28

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan jaksa penuntut umum dari KPK mempertimbangan untuk pikir-pikir dahulu terkait apakah akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada SYL dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Karena masing-masing sikap terdakwa dan penuntut umum untuk pikir-pikir tujuh hari, maka perkara ini belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada tujuh hari untuk menyatakan sikap," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Silakan gunakan waktu itu, jangan sampai lewat dari tujuh hari," tambah Rianto.

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Rianto Adam Pontoh.

SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000. Jika tidak membayar harta bendanya dilelang, apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka diganti penjara selama 2 tahun.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan hukuman, yakni SYL tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan SYL, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19.

SYL juga mendapatkan beberapa penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020—2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Sentimen: negatif (99.9%)