Sentimen
Negatif (84%)
11 Jul 2024 : 11.52

Luhut Beberkan Penyebab Harga Tiket Pesawat Tinggi

11 Jul 2024 : 11.52 Views 45

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan penyebab tingginya harga tiket pesawat yang belakangan ini banyak dikeluhkan. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh pemulihan aktivitas penerbangan global yang sudah mencapai 90% dibandingkan sebelum pandemi.

Berdasarkan data IATA, pada 2024 diperkirakan akan ada 4,7 miliar penumpang global, 200 juta lebih banyak dari tahun 2019. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan di Indonesia merupakan yang termahal kedua setelah Brasil.

Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, seperti evaluasi biaya operasi pesawat.

"Cost per block hour (CBH), yang merupakan komponen biaya operasi terbesar, perlu diidentifikasi rinciannya. Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi CBH tersebut berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan," tulis luhut dalam akun Instagram @luhut.pandjaitan, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, pemerintah berencana mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan terbatas (lartas) untuk barang impor tertentu yang diperlukan dalam penerbangan, mengingat perawatan pesawat menyumbang 16% dari total biaya setelah avtur.

Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute menyebabkan penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat dikenakan dua kali tarif PPN, iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), dan passenger service charge (PSC).

Menurutnya, mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan dalam mengurangi beban biaya tiket penerbangan.

Hal lain yang penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan, yang seringkali terabaikan. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas atas.

"Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas. Semua langkah tersebut akan dikomandoi oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional, yang akan mengevaluasi harga tiket pesawat secara detail setiap bulannya," kata Luhut.

Sentimen: negatif (84.2%)