Sentimen
Negatif (100%)
11 Jul 2024 : 14.04
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

2 Mantan Anak Buah SYL Dihukum 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Kementan

11 Jul 2024 : 14.04 Views 24

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dua mantan anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. SYL pun dihukum 10 tahun penjara dalam kasus yang sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Rianto.

Vonis Hatta lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hatta dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Vonis Kasdi juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Kasdi dihukum enam tahun penjara.

Jaksa menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar bersama dengan Kasdi dan Hatta. Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Dua terdakwa lainnya, Kasdi dan Hatta, dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Sentimen: negatif (100%)