Sentimen
Negatif (100%)
11 Jul 2024 : 18.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pondok Kelapa

Kasus: pembunuhan

Keluarga Tamara Tyasmara Minta Terdakwa Pembunuh Dante Dihukum Seberat-beratnya Megapolitan 11 Juli 2024

11 Jul 2024 : 18.16 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Keluarga Tamara Tyasmara Minta Terdakwa Pembunuh Dante Dihukum Seberat-beratnya Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga artis Tamara Tyasmara meminta agar terdakwa pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, yakni Yudha Arfandi (33), dapat dijatuhi hukuman seberat-seberatnya. "Kami dari keluarga Tamara Tyasmara mohon doanya saja supaya terdakwa dihukum atas perbuatannya itu, seberat-seberatnya dan seadil-adilnya," kata kerabat Tamara bernama Anerti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). Dalam sidang ketiga kasus kematian Dante yang digelar pada Kamis siang, Tamara berhalangan hadir. Ia diwakili oleh kerabat dan adik-adiknya. "Maaf ya, Tamara berhalangan hadir karena dapat panggilan syuting untuk nanti malam," ucap Anerti. Ia bersyukur karena dalam mengawal kasus ini, keluarganya mendapatkan banyak dukungan, terutama dari masyarakat. "Ya kami dapat banyak dukungan dari masyarakat juga," kata dia. "Sebelumnya kita memang enggak tahu ada sidang. Tapi, pasti nanti akan datang terus untuk mengawal kasus ini," imbuh dia. Sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi digelar pada 27 Juni 2024 dan bergulir hingga saat ini. Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan menenggelamkannya di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 WIB. Sebelum peristiwa itu, Yudha yang saat itu berstatus kekasih Tamara sering bertengkar karena cemburu. Ia juga disebut dendam karena ibu dari Tamara, Rustiya Aryuni, tidak merestui hubungan mereka. Yudha kemudian diduga menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi. Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah sempat dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk diperiksa. Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal karena tenggelam. Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak. “Kedua, mendakwa Yudha Arfandi telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” tulis dakwaan tersebut. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)