Sentimen
Negatif (97%)
11 Jul 2024 : 15.19
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Rusuh di Luar Sidang SYL, Alat Wartawan Rusak

11 Jul 2024 : 15.19 Views 25

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Setelah hakim membacakan vonis kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua bawahannya, kerusuhan terjadi di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, kericuhan bermula saat SYL hendak keluar ruang sidang. SYL, yang dikawal polisi, dikerumuni beberapa simpatisan pendukungnya yang mengenakan baju bertuliskan “Formasi”. Ketika SYL keluar dari ruang sidang setelah menerima vonis hakim, para wartawan mengambil momen tersebut.

Saat pengambilan gambar, terjadi saling dorong antara pendukung SYL, wartawan peliput, dan polisi yang bertugas. Wartawan yang telah mengambil tempat di depan ruang sidang terdorong oleh simpatisan pendukung SYL dan aparat kepolisian. Beberapa wartawan bahkan terjatuh akibat dorongan tersebut.

Melihat kerusuhan yang terjadi, SYL diarahkan kembali ke ruang sidang oleh petugas.

Gesekan antara petugas kepolisian yang berjaga dan wartawan memicu kekisruhan antara wartawan, pendukung SYL, dan petugas kepolisian. Akibatnya beberapa alat liputan wartawan seperti kamera dan tripod mengalami kerusakan, termasuk milik wartawan sejumlah stasiun televisi.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000. Jika tidak membayar, harta bendanya akan dilelang, dan jika tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun.

Vonis yang diterima SYL lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020-2023.

Sentimen: negatif (97%)