Sentimen
Negatif (100%)
11 Jul 2024 : 06.31
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Sidang Putusan, Nasib SYL Akan Ditentukan Hari Ini

11 Jul 2024 : 06.31 Views 45

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan menghadapi sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Kamis (11/7/2024). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang pembacaan putusan.

"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan pada Kamis, 11 juli 2024,” jelas hakim ketua Rianto Adam Pontoh saat sidang, Selasa (9/7/2024).

Sementara itu, jelang sidang putusan, SYL sempat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. “Terima kasih atas perhatian kalian semua, terima kasih,” ucap SYL di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Namun, ketika dimintai keterangan terkait proses persidangan yang telah dijalani, SYL tidak dapat memberikan jawaban. Dia menyerahkan seluruh pernyataan kepada tim kuasa hukumnya.

“Nanti sama PH (penasehat hukum), saya tentu tidak bisa memberikan penjelasan, ndak bisa sayang,” imbuhnya.

Sebelumnya, ketika menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan saat sidang, Jumat (5/7/2024), SYL menyoroti adanya framing atau pembentukan opini terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. SYL mengeklaim ada upaya pembunuhan karakter.

SYL juga mengaku pasrah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Hanya saja, dia mengaku merasa dizalimi sembari mengeklaim dirinya tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Selain itu, SYL juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya. Dia mengaku menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab.

Di lain sisi, jaksa KPK saat sidang replik, Senin (8/7/2024) menilai pleidoi SYL hanya pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengungkapkan, hal itu dapat dipahami karena begitu berlimpahnya alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi selama menduduki posisi sebagai mentan. Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp  491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar.

Sentimen: negatif (100%)