Sentimen
Negatif (100%)
10 Jul 2024 : 20.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Pegi Setiawan Bebas, Mahfud MD: Jahat Menghukum Orang Tidak Jelas Kesalahannya Nasional 10 Juli 2024

10 Jul 2024 : 20.58 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pegi Setiawan Bebas, Mahfud MD: Jahat Menghukum Orang Tidak Jelas Kesalahannya Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan , terkait proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon , sudah tepat. Bahkan menurut Mahfud, jika Pegi tetap diperkarakan maka hal itu dianggap sebagai sebuah kejahatan karena proses hukum dilakukan kepolisian dianggap tidak profesional. "Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (10/7/2024). "Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," sambung Mahfud.
Mahfud lantas menyinggung soal 2 buronan dalam kasus Vina yang malah dianggap fiktif oleh Polda Jawa Barat. Padahal dalam putusan pengadilan sebelumnya hakim menyatakan terdapat 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan keji ini. "Dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1, yang 2 fiktif," ucap Mahfud. "Kemudian Pegi juga diragukan itu orangnya," lanjut Mahfud. Menurut Mahfud, hakim Eman Sulaeman yang menangani perkara Pegi Setiawan sudah membuat keputusan bijak. Sebab, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus itu sudah diragukan. "Oleh sebab itu daripada tidak jelas lebih baik diputus, tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subjeknya. Kan subjek pelakunya tidak jelas kalau itu Pegi," ujar Mahfud. Sebelumnya diberitakan, Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)