Sidang Perdana Gugatan Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Tak Hadir
Beritasatu.com
Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang pertama gugatan cerai Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada sidang itu, hanya dihadiri oleh pihak Ruben Onsu yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor 551 atas nama RSO sebagai penggugat dan atas nama S selaku tergugat telah berlangsung yang dihadiri kuasa hukum penggugat, sedangkan tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak mengirimkan kuasa hukum dipersidangan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun dikutip dari channel YouTube, Selasa (9/7/2024).
Pihak pengadilan tidak mengetahui apa yang menjadi alasan dari pihak Sarwendah mangkir pada persidangan perdana perceraian yang diajukan Ruben Onsu.
"Kalau untuk tidak hadirnya kami tidak mengetahui, tetapi berdasarkan aturan yang berlaku bahwa panggilan terhadap penggugat dan tergugat sudah sah di mata hukum," ucapnya.
Ia menyebut bahwa tergugat diperbolehkan tidak hadir asalkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Untuk kewajiban tergugat hadir atau tidak itu tidak diwajibkan, kenapa? karena sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Kewajiban kehadiran penggugat dan tergugat itu hanya pada saat melakukan mediasi," tambahnya.
Dengan ketidakhadiran Sarwendah, pihak pengadilan harus menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa (16/7/2024).
"Kalau seandainya tergugat tidak hadir untuk kedua kali, maka majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa hadirnya pihak tergugat atau disebut verstek," tutupnya.
Sentimen: positif (61.5%)