Sentimen
Negatif (66%)
9 Jul 2024 : 08.19

PNS Hati-hati, Ini Hal-hal yang Bisa Buat Kamu Dipecat!

9 Jul 2024 : 08.19 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tak gampang. Namun mempertahankan profesi itu juga ternyata tidak kalah sulit.

Bagaimana tidak, sebagai aparat negara, PNS diikat oleh sejumlah aturan. Banyak perbuatan yang berpotensi PNS didepak dari profesinya itu.

Apa saja itu? Mari kita bahas satu-satu.

Berikut ini jenis-jenis pemberhentian PNS dikutip dari Badan Kepegawaian Negara:

Pemberhentian atas permintaan sendiri; Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; Pemberhentian karena pelanggaran disiplin; Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara; Pemberhentian karena hal lain

Apa maksud pemberhentian hal lain ini? Berikut ulasannya:

Tidak melapor setelah selesai menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN); PNS yang setelah selesai menjalani CLTN dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan; Terbukti menggunakan ijazah palsu; Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;  PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (66.7%)