Sentimen
Negatif (100%)
8 Jul 2024 : 19.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Perusakan Fasilitas Konser Lentera Festival 2024 Megapolitan 8 Juli 2024

8 Jul 2024 : 19.34 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Perusakan Fasilitas Konser Lentera Festival 2024 Tim Redaksi TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka baru terkait kasus perusakan panggung beserta alat band dan sound system pada konser musik Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka baru berinisial SB dan ANH. "Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Ada dua orang (SB dan AHH) yang kami tetapkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024). Keduanya adalah provokator dan perusak fasilitas panggung milik vendor pada kegiatan tersebut. Bahkan, mereka juga terlibat pada aksi pembakaran hingga penjarahan fasilitas. "Untuk keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambilan barang," kata Arief. "Inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," sambung dia. Atas kasus itu, keduanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, dengan ditemukannya dua tersangka baru, maka total tersangka pada peristiwa tersebut menjadi tiga orang. "Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar dia. Sebelumnya, polisi menangkap ketua panitia konser Lentera Festival 2024 berinisial MDPA yang diduga menggelapkan uang tiket penonton. Akibatnya, sejumlah penoton ricuh membakar sound system milik vendor pada kegiatan tersebut. Penetapan tersangka MDPA dilakukan berdasarkan hasil bukti cukup yang diperoleh penyidik Oleh karenanya, MDPA dikenakan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)